JAKARTA-KEMPALAN: Nilai Alat Kesehatan (Alkes) dan Vaksin yang dicatat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan pada periode 1 Januari hingga 3 Juni 2022 mencapai Rp4,94 triliun.
Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, mengatakan bahwa nilai impor alat kesehatan mencapai Rp928 miliar dan impor vaksin mencapai Rp4 triliun.
“Sehingga total seluruhnya untuk alkes (alat kesehatan) dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun,” ucapnya di Kantor Pusat DJBC.
Nilai realisasi impor Indonesia di tahun ini masih didominasi oleh komoditas alat kesehatan dan juga vaksin yang masing-masing mencapai 18,8 persen dan 81,2 persen.
Alat kesehatan yang diimpor Indonesia dari luar negeri, yaitu PCR, obat-obatan, tabung oksigen, dan alat pernapasan seperti generator, concentrator, dan ventilator. Sementara itu, sebanyak 53,48 juta dosis merupakan total vaksin yang diimpor pada periode 1 Januari hingga 3 Juni.
“Jadi memang lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk yang alkesnya cenderung turun,” ungkap Basuki.
Pemerintah memberikan insentif kepabeanan demi memenuhi kebutuhan pasokan alat kesehatan dan juga vaksin di dalam negeri.
Secara merinci, fasilitas impor alat kesehatan sebesar Rp195 miliar dan fasilitas impor vaksin sebesar Rp831 miliar hingga 13 Mei 2022.
Fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 yang dicapai adalah sebesar Rp1.026 triliun yang merupakan pemberian pemerintah pada periode tersebut.
Total fasilitas pada tahun ini didominasi oleh fasilitas untuk penanganan Covid-19, seperti mengimpor alat kesehatan, vaksin, dan intensif bagi dunia usaha sebesar Rp1.04 triliun.
“Jadi untuk alkes dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun itu, total fasilitasnya Rp 1,026 triliun,” katanya.
Fasilitas insentif yang diberikan pemerintah adalah berupa pembebasan bea masuk alat kesehatan sebesar Rp59 miliar dan juga vaksin sebesar Rp202 miliar.
Kemudian, sebesar Rp94 miliar untuk alat kesehatan dan Rp405 miliar untuk vaksin tidak dipungut untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
“Untuk fasilitas PPN impor, untuk alat kesehatan Rp94 miliar dan vaksin Rp 405 miliar. PPh 22 impor untuk alat kesehatan Rp 43 miliar, sedangkan vaksin Rp225 miliar,” ujar Basuki.
Pemberian insentif pembebasan bea masuk oleh pemerintah ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021. Pemerintah memberikan pembebasan bea pajak impor dan bea masuk terhadap alat kesehatan dan vaksin hingga Juni 2022 sebagai penanganan Covid-19. (CNN/Kompas/CNBC, Arlita Azzahra Addin).
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi