JAKARTA–KEMPALAN: Sebanyak 1,4 juta rumah di Jakarta mendapat keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Keringanan itu berlaku sesuai dengan Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menggratiskan PBB untuk warga yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar.
“Total jumlah rumah yang berhak menerima kebijakan adalah sebanyak 1,4 juta rumah,” kata Policy Manager TGUPP Pemprov DKI Jakarta Herry Dharmawan, Rabu 15 Juni 2022.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah. Pasalnya, kebijakan menggratiskan PBB untuk warga yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain itu, hal ini merupakan tax expenditure, yakni berupa pengurangan kewajiban pajak dengan acuan standar pajak yang berlaku, yang bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi Jakarta,” terangnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya telah melakukan pendataan kepada objek pajak yang berhak menrima kebijakan tersebut, sehingga dipastikan tidak ada kesalahan dalam memberikan keringanan bagi objek pajak yang memenuhi kriteria.
“Diberikan berdasarkan kondisi objeknya dengan kriteria NJOP sampai dengan Rp2 miliar dengan subjek pajak orang pribadi rumah tinggal sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Adapun dari segi pengawasan, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki bank data yang berfungsi untuk menentukan penerima kebijakan tersebut. “Dilakukan secara secara otomatis by system tanpa permohonan dari wajib pajak, sehingga sistematis berdasarkan database yang dimiliki oleh Bapenda,” ungkapnya. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi