Berikut 3 Situs yang Dapat Membantumu Ketika Mendapat Teror dari Pinjol Ilegal

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Rupiah. (Mufid Majnun-Unsplash)

KEMPALAN: Belakangan pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan publik. Hal ini karena terdapat banyak pinjol ilegal yang beredar. Pinjol ilegal menetapkan syarat dan ketentuan kelewat batas. selain itu bunga yang ditetapkan sangat tinggi. Parahnya, pinjol ilegal juga menggunakan terror untuk menagih hutang ke nasabah.

Pinjol sebenarnya sudah ada sejak lama, namun karena mendapat keuntungan besar belakangan mulai banyak pinjol ilegal yang beredar. Pinjol ilegal menjerat nasabah dengan bunga yang sangat besar. Pinjaman yang diberikan tidak seberapa, tapi nasabah harus membayarnya dengan jumlah berkali-kali lipat.

Tercatat, banyak kasus nasabah yang memilih mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjol yang begitu besar. Terbaru, seorang Ibu berinisial JB di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (1/11/2021) mengakhiri hidupnya karena utang pinjol yang begitu besar. Selain kasus tadi, masih banyak kasus-kasus serupa akibat pinjaman online ilegal.

Otoritas Jasa Keungan (OJK) sendiri sudah mengeluarkan daftar pinjol yang sudah berizin dan terdaftar di OJK. Ada sebanyak 104 pinjol yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Tapi jika kamu sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal dan sudah ditahap mendapat terror, maka ada tiga situs yang dapat membantumu untuk melaporkan teror tersebut.

Melansir dari Hitekno, berikut tiga situs yang dapat membantumu, pertama ada situs, Lapor.go.id, Patrolisiber.id, dan Konsumen.ojk.go.id. itulah beberapa situs yang bisa Anda gunakan ketika mendapat terror dari pinjol illegal, semoga membantu ya. (Hitekno, Ihsan Arief)

Editor: Reza Maulana Hikam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *