JAKARTA–KEMPALAN: Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah merespons positif kebijakan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menilai, kebijakan itu sangat baik karena pro rakyat kecil.
“Kebijakan yang bijaksana, pro wong cilik. Memang harus begitu, jangan sampai orang yang tidak kaya dibebani berbagai pajak yang memberatkan mereka,” katanya Senin, 13 Juni 2022.
Ia pun berharap, daerah-daerah lain bisa meniru kebijakan positif tersebut. “Kalau memungkinkan sebaiknya ditiru oleh daerah lain. Atau minimal pajaknya disesuaikan dengan penghasilan tahunan wajib pajak bukan dilihat dari properti yang dimiliki,” terang Dadang.
“Boleh jadi dahulu mereka punya itu sedang penghasilan tinggi tapi sekarang sudah pensiun atau tidak lagi berpenghasilan tinggi,” tambah Dadang.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak atau NJOP kurang dari Rp2 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan yang diambil merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.
“Terlebih di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujarnya. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi