KEMPALAN: Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Kalimantan Timur (DWP PGR Kaltim) resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik tingkat provinsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Samarinda, Senin (15/6/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum, M. Ikmal Idrus menegaskan bahwa terbitnya SKT membawa tanggung jawab politik yang besar, bukan sekadar pemenuhan proses administrasi.
“SKT ini adalah legalitas. Setelah ini tugas beratnya dimulai membangun kader, merawat kepercayaan publik, dan ikut menyehatkan demokrasi di Kaltim. Kemenkum akan terus melakukan pembinaan agar partai berjalan sesuai aturan,” ujar Ikmal.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Kaltim, Andi Nazir menyampaikan rasa syukur atas pencapaian organisasinya. Ia menilai keputusan Gerakan Rakyat mendirikan partai politik sebagai lompatan sejarah di Benua Etam.
“Kami bersyukur ormas Gerakan Rakyat Kaltim kini resmi mendirikan Partai Gerakan Rakyat. Ini bukan hanya kebanggaan, tapi amanah baru. Legalitas sudah di tangan, sekarang saatnya bekerja untuk rakyat,” ucap Andi.
Setelah menerima SKT, Andi memaparkan DPW Gerakan Rakyat Kaltim akan menempuh langkah strategis ke depan, meliputi konsolidasi internal partai, verifikasi faktual keanggotaan, dan pembukaan kantor sekretariat di seluruh tingkat kabupanten/kota.
“Seluruh struktur akan diminta menandatangani fakta integritas agar gerak partai tetap berada di rel konstitusi dan kepentingan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menegaskan PGR Kaltim akan fokus menggerakan isu-isu mendasar di tengah masyarakat, seperti penguatan UMKM, sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangungan di wilayah perbatasan.
“Nama kami Partai Gerakan Rakyat. Jadi gerakan kami harus benar-benar untuk rakyat. Bukan untuk elit, bukan untuk kepentingan sesaat. Kami ingin jadi partai yang didengar dari tingkat RT sampai DPRD,” tutup Andi.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Tercatat, sudah 21 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi