Senin, 15 Juni 2026, pukul : 13:58 WIB
Surabaya
--°C

Memahami Persamaan dan Perbedaan Peran dari Fungsi Antara Sipil dan Militer di Indonesia

Karena itu, kita perlu waspada terhadap narasi yang membangun jarak antara rakyat dan militer. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi kecurigaan yang berlebihan hingga melahirkan kebencian bisa melemahkan persatuan.

Oleh: Dr Anton Permana

KEMPALAN: Secara kedudukan, sipil dan militer sama sebagai warga negara. Yang membedakannya adalah fungsi, mandat, dan tanggung jawabnya. Sesuai amanat Konstitusi kita UUD 1945.

Masyarakat sipil adalah bagian dari rakyat pemegang kedaulatan. TNI adalah alat negara yang menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Selama berdinas, seorang prajurit mengikatkan diri sepenuhnya pada pengabdian kepada negara.

Sejak awal pendidikan, prajurit bersumpah mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Itulah inti kehormatan keprajuritan.

Negara merekrut, mendidik, melatih, melengkapi, dan membiayai prajurit agar siap menjalankan amanat konstitusi dan UU TNI.

Perbedaan fungsi menuntut pengaturan hukum yang berbeda. Bukan untuk mengistimewakan militer, melainkan untuk menjamin kepastian hukum sesuai tugasnya sebagai prajurit militer.

BACA JUGA  Memimpin Negara itu Mudah

Dalam perang, konflik, ancaman kedaulatan, atau keadaan darurat, prajurit wajib menjalankan perintah negara sesuai hukum yang berlaku.

Warga sipil memiliki ruang lebih luas untuk menentukan pilihan hidup. Prajurit hidup dalam ruang lingkup tugas kedinasan, disiplin institusi, kesiapsiagaan, dan kesiapan tempur baik fisik dan non fisik dalam menjalankan perintah kapan pun diperlukan.

Pengabdian, disiplin, dan kesiapan menghadapi risiko adalah bagian yang melekat pada profesi militer. Termasuk Jiwa dan Raganya.

Prajurit yang menjalankan tugas negara secara sah harus dibedakan dari pelanggaran hukum pidana umum (biasa).

Negara hukum wajib menjaga akuntabilitas sekaligus kepastian hukumnya, yaitu melalui hukum militer. Namun dengan catatan, hukum militer hanya berlaku pada prajurit yang masih aktif dalam kedinasan militer.

Kalau putusan hukum peradilan mencabut status kedinasan militernya, maka baru prinsipal menjadi warga negara biasa dan baru bisa menjalani hukuman pidana umum sebagaimana masyarakat sipil lainnya. Fair dan adil bukan?

BACA JUGA  Membedah Modus Pengadaan Fiktif dan Jaringan Yayasan Cangkang dalam Skandal Anggaran Badan Gizi Nasional (Bag-1)

Hubungan sipil dan militer tidak boleh dibangun atas dasar kecurigaan. Yang diperlukan adalah pemahaman terhadap fungsi masing-masing.

Rakyat dan TNI harus tetap bersatu dalam semangat bela negara dan ketahanan nasional. Sesuai dengan doktrin pertahanan negara kita yaitu Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.

Militer membutuhkan kepercayaan rakyat, dan sebaliknya, rakyat membutuhkan perlindungan negara. Berbeda fungsi, tetapi satu tujuan: Membangun Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.

Karena itu, kita perlu waspada terhadap narasi yang membangun jarak antara rakyat dan militer. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi kecurigaan yang berlebihan hingga melahirkan kebencian bisa melemahkan persatuan.

Padahal, TNI hadir untuk menjaga kedaulatan negara dengan pengabdian dan pengorbanan. Hmmm, Waspada-lah…

Salam Indonesia Jaya.

*) Dr. Anton Permana, Pengamat Pertahanan dan Geopolitik, Tanhana Dharma Mangruva Institute

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.