Anies Memang ”Radikal”

waktu baca 4 menit
Foto: tangkapan layar instagram.com/@aniesbaswedan

KEMPALAN: Masih menurut cerita warga Jakarta, Musdalifah, Warga Kampung Akuarium. Beliau menceritakan ketika zaman Ahok, sekitar tahun 2017, mereka digusur secara brutal, semua haknya sebagai warga negara dicabut, hak mendapatkan layanan pendidikan bagi anak anaknya, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, hanya karena warga kampung Akuarium dianggap tidak sah mendiami tanah tersebut.

Data kependudukan mereka dibekukan, suatu saat ada seorang ibu yang namanya Bu Suparti, anaknya namanya Eka, ketika sakit masuk rumah sakit ditolak, karena tinggal di Kampung gusuran meski beliau punya BPJS.

Menurutnya hidup saat itu betul-betul susah dan menderita. Tinggal di Kampung gusuran, fasilitas tidak dikasih, air dimatikan, warga cari bantuan kemana mana, tapi siapapun yang akan bantu dilarang.

Ketika Pak Anies jadi gubernur, kami semua diperlakukan secara manusiawi. Kami ditempatkan di shelter, fasilitas kami yang hilang dikembalikan semua, jadi kami betul betul diperlakukan secara manusiawi. Alhamdulillah kita punya gubernur seperti Pak Anies. Kini kami merasa bahagia karena kami diperlakukan dengan baik dan manusiawi.

Kebijakan Anies menjadi antitesa dari kebijakan gubernur sebelumnya, terutama di era Ahok.

Kata kata kotor dan sumpah serapa menjadi hidangan sehari-hari kepada siapapun tak peduli warga, kalau dianggap tidak sesuai dengan kemauan Ahok.

BACA JUGA: Pro Wong Cilik, Anies Hentikan Razia Warga Pendatang di Jakarta

Anies membalikkan semua, Anies memimpin Jakarta dengan santun dan memanusiakan. Semua warga Jakarta diperlakukan dengan baik dan layak. Hak hak warga yang sebelumnya tercabut, Anies kembalikan lagi.

Banyak sudah kebijakan Anies yang “radikal” ketika Anies menjabat sebagai gubernur. Razia warga pendatang pasca lebaran yang mengadu nasib di Jakarta, Anies hentikan bahkan Anies menegaskan bahwa Jakarta adalah milik semua warganwgara Indonesia, Jakarta milik kita bersama.

Kebijakan “radikal” lainnya adalah pemberian 1000 IMB di Petamburan dengan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 Tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah 23 Hektare untuk pembangunan Rumah Susun Murah dan fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat.

Aturan tersebut berisikan tentang larangan untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut.

Sebagai gantinya Anies menerbitkan Kepgub 1596 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Dengan adanya aturan ini, maka warga diizinkan melakukan pemanfaatan lahan untuk mendirikan bangunan.

Aksi radikal lainnya yang dilakukan oleh Anies adalah pembangunan JIS dan Sirkuit Formula E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *