Rabu, 17 Juni 2026, pukul : 11:24 WIB
Surabaya
--°C

Sultan Ternate Gugat Tanah Adat Milik Rakyat yang Hilang

JAKARTA-KEMPALAN: Sultan Ternate, M. Hidayatullah Syah, berdiri di forum resmi DPD RI pada 16 April 2026 lalu. Ia datang mempertanyakan ke mana tanah adat milik rakyatnya pergi.

Perlu diketahui. Bahwa Kesultanan Ternate berdiri sejak abad ke-13, jauh sebelum Indonesia ada. Mereka menguasai jalur rempah yang membuat bangsa-bangsa Eropa berperang satu sama lain.

Tapi pada 1950 – mereka Dipaksa bergabung dengan Indonesia. Sultan Ternate sendiri yang mengatakannya. Untuk itulah kemudian ia datang ke DPD RI. Bukan untuk basa-basi.

Fakta pertama yang perlu kita tahu: Maluku Utara punya 4 kesultanan besar yang masih eksis sampai hari ini. Tapi ketika pemerintah bicara sertifikasi tanah adat –  Malut tidak masuk daftar prioritas.

Yang masuk adalah Sumbar, Kalimantan, dan Papua. Bahwa alasan resmi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: “Karena sering ribut.”

Maka Sultan Hidayatullah bertanya langsung di meja forum: “Apakah perlu saya gerakkan masyarakat untuk ribut dulu, baru diperhatikan?” Bukan retorika. Ini peringatan keras.

BACA JUGA  Menatap Satu Abad Green Force, Coach Tavares Bedah Filosofi Rekrutan 5 Penggawa Anyar Persebaya

Sekarang pahami ini dulu. Di Maluku Utara, sistem hukum tanah sudah ada sejak Ratusan Tahun sebelum Indonesia lahir: Aha Kolano → tanah milik Sultan, Aha Soa → tanah milik marga adat, Aha Cucatu → tanah milik individu.

“Semua itu Terstruktur. Sah. Sudah berjalan sejak era kesultanan,” tegas Sultan Ternate.

Kemudian negara datang. Dan, ketika ditemukan Nikel, Emas, Mangan di atas tanah yang sama – Klaim berubah. Tanah adat jadi “tanah negara”. Masyarakat yang sudah hidup di sana ratusan tahun, dipaksa keluar.

Sultan menghantam langsung: “Jangan hanya karena sudah menjadi Indonesia, lalu semua diklaim sebagai tanah negara.”

“Negara mendapatkan tanah di wilayah Kesultanan Ternate ini dari Mana?” Tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan Sultan Ternate itu. Semua diam. Karena tidak bisa menjawabnya.

BACA JUGA  Forum Aktivis NU Keluarkan 'Maklumat Cheng Hoo', Serukan Ulama Kembali Menjadi Penunjuk Arah Organisasi

Sebenarnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebenarnya Sudah mengatur ini. Bahwa Negara wajib menelusuri asal-usul tanah sebelum mengklaim atau menggunakannya.

Tapi aturan itu diabaikan. Sistematis. Berulang. Selalu di daerah kaya sumber daya alam (SDA).

Sultan menutup dengan kalimat yang seharusnya bisa mengguncang Jakarta: “Jika persoalan tanah tidak diselesaikan – ini bisa menjadi pemicu Runtuhnya Indonesia dalam beberapa dekade ke depan.”

Bukan ancaman. Ini diagnosis. Maluku Utara memilih jalur damai. Memilih bicara lewat institusi resmi.

Namun, pertanyaannya sekarang: Apakah negara mau Mendengar sebelum semuanya terlambat?

Atau menunggu sampai “ribut” dulu – seperti syarat yang selama ini berlaku? Ini kejadian bulan April tapi anehnya media mainstream tidak ada yang membahas.

Mochamad Toha

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.