Sedangkan, pernyataan pers pertama Ade selaku tersangka korupsi, dia mengaku dipaksa tanggung jawab atas tindakan anak buah. Maksudnya, tiga tersangka dari Pemkab Bogor itu berhubungan dengan empat tersangka pejabat BPK, tanpa sepengetahuan Ade.
Berdasar Teori CMDA, korupsi terjadi jika:
Monopoli (dalam hal ini perizinan proyek) hanya dipegang pejabat SKPD. Hanya dimonopoli SKPD. Ditambah diskresi, atau keputusan penentu yang hanya dimiliki pejabat tertinggi (dalam kasus ini, bupati). Dan, tanpa akuntabilitas atau pertanggung-jawaban.
BACA JUGA: Terbegal Bunuh Begal, Polri Butuh Pendapat
Seandainya pengakuan Ade di atas benar, maka Teori CMDA meleset. Karena di kasus ini, korupsi terjadi tanpa diskresi, atau keputusan akhir pejabat tertinggi.
Pengakuan Ade kepada pers itu akan didalami di penyidikan KPK. Kemudian akan dilanjut diungkap di persidangan, kelak. Walaupun, kecil kemungkinan audit BPK tanpa sepengetahuan bupati.
Tapi, Teori CMDA Prof Klitgaard, dikritisi Prof Matthew Caleb Stephenson dalam blognya yang dipublikasi 27 Mei 2014.
BACA JUGA: Kebiri Kimia, Hasil Perang Empati vs Egoistik
Prof Stephenson adalah guru besar ilmu hukum, spesifik hukum anti-korupsi dan akonomi politik di Harvard Law School (bagian Harvard University) Amerika Serikat.
Stephenson mengkritisi Teori CMDA secara hati-hati dan santun. Maklum, itu bagai forum antar profesor. Dan, di kalangan akademisi, kritik hal wajib. Bagian dari dialektika: Tesa – Anti-tesa – Sintesa.
Stephenson fokus ke akuntabilitas. Unsur “A” di Teori CMDA. Bahwa, meski ada akuntabilitas yang kuat, korupsi tetap bisa terjadi. Bahkan, lebih maju lagi, semakin kuat akuntabilitas, semakin kuat dorongan pejabat korupsi.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi