SIDOARJO- KEMPALAN: Polisi berhasil mengamankan pria asal Bangkalan, berinisial RM (25 tahun), penjual serbuk bahan peledak untuk membuat mercon.
Tersangka diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli di Sidokare, Sidoarjo. Selain menangkap pelakunya, polisi juga menyita sebanyak 27,5 kilogram serbuk mercon yang siap dipasarkan.
Pengungkapan perdagangan bahan peledak mercon tersebut, bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyamar sebagai pembeli dengan cara cash on delivery (COD).
Setelah RM datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak mercon, polisi langsung meringkusnya.
“Saat penangkapan, polisi menggeledah sepeda motornya dan menyita satu kilogram bahan peledak mercon,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (25/4) sore.

Barang bukti yang disita polisi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka, tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 53 bungkus plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang; 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, 1 buah timbangan, 1 alat penyaring, 1 buah sendok plastik, 1 botol, uang hasil penjualan Rp 3.000.000,- dan kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online. “Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” lanjut Kusumo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun. (Muhammad Tanreha)