JAKARTA–KEMPALAN: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang efektif dan efisien.
Peluncuran ‘Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai‘, demikian kata Fahira, tentu akan memudahkan warga Ibu Kota karena mengurus dokumen kependudukan tidak lagi membutuhkan waktu hingga berhari-hari lamanya.
“Mantap Disdukcapil DKI Jakarta, urus KTP, hanya butuh waktu 15 menit ✅👍,” ucap Fahira lewat akun Twitter pribadinya @fahiraidris, Rabu, 20 April 2022.
Fahira dalam cuitannya juga melampirkan link berita media online nasional detik.com berjudul ‘Disdukcapil DKI: Urus KTP hingga KK di Jakarta Hanya 15 Menit‘ yang dimuat pada Selasa, 19 April 2022.
Memang pada hari itu, Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies telah meluncurkan program ‘Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai’ di Balai Kota, Jakarta.
Hadir dalam peluncuran itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam arahannya, Dirjen Zudan mengapresiasi komitmen Gubernur Anies dalam mengoptimalkan layanan Adminduk di Ibu Kota.
Dia bahkan mengakui layanan 15 menit selesai untuk 12 dokumen kependudukan di DKI Jakarta melampaui target di Kemendagri, yakni satu jam.
“Mengapa ini pencapaian luar biasa? Karena penduduk DKI itu 11,2 juta. Sejak bayi lahir sampai meninggal semua membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan,” ucapnya.
Di hadapan Gubernur Anies, Dirjen Zudan mengaku siap menyediakan pasokan blanko KTP elektronik agar layanan 15 menit selesai bisa berjalan lancar. Ia berharap provinsi lain bisa mencontoh DKI menuju pelayanan 15 menit.
Kemendagri, demikian ungkap Dirjen Zudan, memiliki komitmen pelayanan satu jam sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018, yang dikenal dengan program Semedi (Sehari Mesti Jadi).
“Nah, di DKI 15 menit sudah bisa jadi. Ini pencapaian yang luar biasa. Saya berharap provinsi lain bisa belajar dari Dukcapil Provinsi DKI menuju pelayanan 15 menit,” harap Dirjen Zudan.
Di lokasi sama, Gubernur Anies optimistis 12 layanan Adminduk pada Disdukcapil DKI Jakarta yang pengerjaannya selesai dalam 15 menit akan menggenjot kepuasan publik.
“Ini menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah,” ungkap Gubernur Anies.
Dia meyakini layanan efektif dan efisien dapat mendorong lebih tinggi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Merujuk catatan Disdukcapil DKI, indeks kepuasan masyarakat pada triwulan IV-2021 mencapai 97,87 persen.
Sedangkan cakupan dokumen kependudukan di DKI Jakarta untuk kepemilikan Kartu Keluarga (KK) mencapai 99,6 persen dan perekaman KTP elektronik mencapai 99,6 persen.
Kemudian, kartu identitas anak mencapai 98,1 persen dan akta lahir anak usia nol hingga 17 tahun mencapai 98 persen.
Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, sebanyak 12 layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam waktu 15 menit itu, meliputi:
Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik)
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Legalisasi dokumen kependudukan belum Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP)
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Penerbitan Kutipan Akta Kematian
Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan
Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:
Perekaman dan penerbitan KTP elektronik
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
Pelaporan Perjanjian Perkawinan
Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
Pencatatan Pengangkatan Anak
Pencatatan Pengakuan Anak
Pencatatan Pengesahan Anak
Perubahan nama
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Perubahan Akta Pencatatan Sipil
Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan
Perubahan status kewarganegaraan. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi