Harga Migor Naik, Dirjen Tersangka Korupsi

waktu baca 4 menit
ILUSTRASI: Minyak goreng. (Foto: Antara)

KEMPALAN: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana tersangka korupsi, ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (19/4). Diduga memberi fasilitas ekspor minyak goreng (Migor) kepada pengusaha.

***

JAKSA Agung, ST Burhanuddin mengatakan kepada pers, Selasa (19/4) para tersangka diduga melanggar hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon (pengusaha Crude Palm Oil – CPO, disebut juga minyak goreng) dengan pemberi izin (Indrasari Wisnu selaku pejabat pemerintah) dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat yaitu:

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Selain Indrasari, ada tiga lagi tersangka yang ditahan. Yakni:

Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA, selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG). Picare Togare Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BACA JUGA: Terbegal Bunuh Begal, Polri Butuh Pendapat

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Juga, melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Dan, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Dari tuduhan tersebut, jelas bahwa ekspor minyak goreng dilakukan secara melanggar aturan (yang seharusnya ditolak oleh pemegang otoritas ekspor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *