Minggu, 19 April 2026, pukul : 19:13 WIB
Surabaya
--°C

Keren! Layanan Kependudukan di DKI Jakarta Makin Cepat

JAKARTA–KEMPALAN: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI semakin cepat dalam waktu 15 menit.
Syaratnya, semua persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan mulai dari 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.

Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu layanan pemanfaatan akses data Kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.

“Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat lengkap,” ujar Budi melalui rilis yang diterima KBA News di Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Budi menambahkan, inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Dengan demikian, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.

Budi menuturkan warga Jakarta harus merasakan kenyamanan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.

Berikut 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:

Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
Surat Keterangan Lahir-Mati Penerbitan;
Penerbitan kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar nege
Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:
Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
Pencatatan Pengangkatan Anak;
Pencatatan Pengakuan Anak;
Pencatatan Pengesahan Anak;
Perubahan nama;
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
Pembatalan Dokumen Pencatatan Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
Perubahan status kewarganegaraan.
Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:
Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
Surat Penerbitan Keterangan Pembatalan Perkawinan;
Surat Penerbitan Keterangan Pembatalan Perceraian;
Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
Pembatalan dokumen pendaftaran dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
Penerbitan kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.
Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:
Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. (kba)

Editor: Freddy Mutiara

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.