Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 08:18 WIB
Surabaya
--°C

Dari Ilmu Kalam ke Kapitalisme Syariah : Jejak Metodologi Mutakallimin dalam Ekonomi dan Politik Umat Islam Modern

Oleh : Slamet Sugianto

KEMPALAN: Di tengah pertumbuhan industri keuangan syariah global yang telah menembus hampir USD 6 triliun pada 2024, umat Islam justru menghadapi paradoks besar: simbol-simbol syariah berkembang pesat, tetapi sistem kehidupan Islam belum benar-benar berdiri sebagai alternatif peradaban. Bank syariah tumbuh, sukuk berkembang, industri halal meluas, namun struktur ekonomi-politik umat tetap berada di bawah dominasi kapitalisme global dan demokrasi sekuler. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar apakah umat Islam memiliki instrumen syariah, melainkan: mengapa sistem Islam tidak pernah benar-benar lahir secara utuh?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak cukup dicari pada aspek politik atau ekonomi semata, melainkan harus ditarik lebih dalam ke wilayah metodologi berpikir. Dalam konteks inilah pembahasan tentang Mutakallimin atau ahli ilmu kalam menjadi sangat relevan. Sebab problem besar umat Islam modern bukan hanya problem hukum, tetapi problem cara berpikir terhadap hukum.

Islam Awal : Metode Wahyu dan Rasionalitas Faktual

Pada masa Rasulullah SAW hingga generasi sahabat dan tabi’in awal, akidah Islam dibangun di atas metode yang sangat sederhana tetapi kokoh: wahyu dijadikan asas, sedangkan akal digunakan untuk memahami realitas. Al-Qur’an tidak membangun keimanan melalui spekulasi filsafat, melainkan melalui observasi terhadap fakta-fakta empiris: langit, bumi, kehidupan, penciptaan manusia, pergantian siang dan malam, hingga keteraturan alam.

Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan logika Aristotelian kepada para sahabat. Tidak ada pembahasan tentang substansi (jawhar), aksiden (‘aradh), atomisme metafisik, atau silogisme formal. Akidah dibangun melalui pengamatan terhadap realitas yang mengantarkan manusia kepada keyakinan tentang keberadaan Allah.

Karena itu pada fase awal Islam—sekitar 0–100 Hijriah atau 610–718 Masehi—belum dikenal apa yang disebut ilmu kalam. Tokoh-tokoh seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan generasi tabi’in tidak membangun keimanan dengan pendekatan spekulatif. Metode berpikir Islam saat itu bersifat langsung, realistis, sederhana, dan operasional.

Kontak Peradaban dan Awal Infiltrasi Filsafat

Perubahan mulai terjadi ketika Daulah Islam meluas ke wilayah Persia dan Bizantium pada abad pertama dan kedua Hijriah. Ekspansi politik membawa umat Islam berinteraksi dengan peradaban Yunani, Romawi, Persia, dan tradisi teologi Kristen Timur.

Sekitar 100–150 Hijriah atau 718–767 Masehi, pertanyaan-pertanyaan baru mulai muncul di tengah masyarakat Islam: apakah manusia bebas menentukan perbuatannya? Bagaimana hubungan takdir dan kehendak manusia? Apakah sifat-sifat Allah terpisah dari zat-Nya? Apakah Al-Qur’an makhluk atau qadim?

Dalam situasi inilah muncul tokoh-tokoh awal seperti Hasan al-Bashri dan muridnya, Washil bin ‘Atha’. Washil kemudian keluar dari majelis Hasan al-Bashri dan membentuk kelompok Mu’tazilah. Peristiwa ini sering dianggap sebagai embrio awal lahirnya ilmu kalam.

Awalnya, para Mutakallimin muncul dengan motivasi defensif: membela Islam dari serangan filsafat dan kelompok agama lain. Namun pada titik inilah terjadi pergeseran yang sangat penting secara metodologis. Mereka tidak hanya membantah lawan, tetapi mulai mengadopsi kerangka berpikir lawan.

Gerakan Penerjemahan dan Transformasi Metodologi

Transformasi besar terjadi pada era Khalifah Abbasiyah Al-Ma’mun (813–833 M). Pada masa ini berdiri Bayt al-Hikmah di Baghdad, pusat penerjemahan karya-karya Yunani ke dalam bahasa Arab. Buku-buku Aristoteles, Plato, Galen, dan filsuf Yunani lainnya diterjemahkan secara massif.

Filsafat Yunani tidak masuk sekadar sebagai ilmu pengetahuan, tetapi membawa paradigma berpikir baru. Logika formal Aristoteles mulai digunakan dalam pembahasan akidah. Tokoh-tokoh Mu’tazilah seperti Abu al-Hudzail al-‘Allaf, An-Nazzham, dan Al-Jahizh mulai mengembangkan argumentasi teologis berbasis logika dan spekulasi rasional.

Pada fase 200–300 Hijriah atau sekitar 815–912 Masehi, akal mulai diposisikan sebagai hakim terhadap wahyu. Wahyu diterima sepanjang dianggap sesuai dengan rasionalitas tertentu. Ketika ada teks yang dianggap tidak sesuai dengan logika, maka dilakukan takwil.

Di sinilah ilmu kalam mengalami transformasi besar: dari alat defensif menjadi metode berpikir.

Formalisasi Ilmu Kalam dan Institusionalisasi Teologi Rasional

Pada abad ketiga dan keempat Hijriah, ilmu kalam berkembang menjadi disiplin sistematis. Tokoh-tokoh seperti Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi muncul dengan upaya melakukan kompromi antara dalil naqli dan pendekatan rasional.

Meskipun berbeda dengan Mu’tazilah dalam sejumlah kesimpulan teologis, metode berpikir yang digunakan tetap sangat dipengaruhi logika Yunani. Akidah mulai dibahas melalui debat, silogisme, dan spekulasi metafisik.

Perdebatan mengenai sifat Allah, kehendak bebas manusia, hingga status Al-Qur’an berlangsung berabad-abad. Pada fase berikutnya muncul tokoh-tokoh seperti Al-Baqillani, Al-Juwaini, Fakhruddin Ar-Razi, hingga Al-Ghazali yang semakin memperluas penggunaan logika dan filsafat dalam pembahasan akidah.

Secara intelektual, peradaban Islam memang mengalami kemajuan besar. Namun secara metodologis terjadi perubahan mendasar: agama mulai dipahami melalui kerangka rasionalisasi.

Perubahan Cara Berpikir : Dari Wahyu ke Rasionalisasi

Perubahan terbesar yang diwariskan metodologi Mutakallimin bukan terletak pada isi akidah, melainkan pada pola berpikir.

Dalam metode Islam awal, pola berpikir bergerak dari wahyu menuju realitas. Wahyu menjadi asas, lalu akal bekerja memahami dan menerapkan.

Sebaliknya, dalam pola Mutakallimin, realitas dan rasionalitas manusia sering kali dijadikan titik awal, lalu wahyu disesuaikan melalui takwil, reinterpretasi, atau pendekatan maslahat.

Akibatnya, agama perlahan berubah dari sistem hidup menjadi diskursus intelektual.

Implikasi pada Ekonomi Umat Islam Modern

Warisan metodologi ini dapat dilihat secara nyata dalam praktik ekonomi Islam kontemporer.

Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa aset perbankan syariah Indonesia mencapai sekitar Rp980,3 triliun pada 2024 dengan pertumbuhan hampir 10 persen per tahun. Secara global, industri keuangan syariah telah mencapai sekitar USD 5–6 triliun dan diproyeksikan menembus USD 7,5 triliun pada 2028.

Pertumbuhannya impresif. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah yang tumbuh itu benar-benar sistem ekonomi Islam, atau sekadar adaptasi syariah terhadap struktur kapitalisme global?

Contoh paling nyata terlihat pada praktik perbankan syariah.

Secara formal, bank syariah menghindari istilah bunga dan menggantinya dengan akad seperti murabahah, ijarah, atau musyarakah. Namun dalam praktiknya, pembiayaan murabahah sering kali menghasilkan cicilan tetap yang secara fungsi ekonomi sangat mirip dengan kredit berbunga.

Nasabah membeli rumah atau kendaraan melalui skema yang secara substansi tetap menghasilkan margin tetap bagi bank. Yang berubah terutama adalah bentuk akad dan terminologi.

Pola berpikir yang bekerja di sini sangat khas metodologi Mutakallimin: realitas kapitalisme diterima terlebih dahulu, lalu dicari justifikasi syariahnya.

Akibatnya, ekonomi Islam berkembang lebih sebagai proses islamisasi instrumen kapitalisme daripada pembangunan sistem ekonomi alternatif.

Hal serupa terlihat pada pasar modal syariah. Saham-saham “syariah” difilter berdasarkan sektor usaha dan rasio tertentu, tetapi aktivitas spekulatif jangka pendek tetap berlangsung. Instrumen sukuk tumbuh pesat di Timur Tengah dan Asia, tetapi dalam banyak kasus hanya menjadi variasi syariah dari obligasi modern.

Ironisnya, industri keuangan syariah global justru semakin terintegrasi dengan sistem finansial kapitalistik internasional. Reuters bahkan melaporkan penerbitan sukuk hijau miliaran dolar oleh korporasi dan bank besar dunia untuk pembiayaan proyek kapitalistik modern.

Di titik ini, syariah sering kali berfungsi sebagai legitimasi moral bagi sistem yang secara struktural tetap kapitalistik.

Demokrasi dan Rasionalisasi Politik

Implikasi metodologi Mutakallimin juga tampak jelas dalam bidang politik.

Demokrasi modern berdiri di atas prinsip kedaulatan rakyat: manusia memiliki hak menentukan hukum berdasarkan kehendak mayoritas. Sementara dalam paradigma Islam klasik, kedaulatan berada pada syariat.

Namun melalui pendekatan rasionalisasi dan reinterpretasi, banyak kalangan Muslim modern kemudian menyamakan konsep syura dengan demokrasi liberal.

Argumennya tampak rasional: demokrasi dianggap paling realistis, menjamin partisipasi publik, dan mampu menghindari tirani.

Tetapi pada titik tertentu terjadi pergeseran metodologis yang sangat besar. Hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang bersumber mutlak dari wahyu, melainkan hasil kompromi politik manusia.

Akibatnya, banyak negara mayoritas Muslim hidup dalam dualisme: masyarakatnya religius, tetapi sistem politik dan hukumnya sekuler.

Agama hadir sebagai simbol moral dan identitas budaya, bukan sebagai sumber operasional negara.

Pajak, Zakat, dan Pergeseran Sistem

Contoh lain dapat dilihat pada hubungan antara pajak dan zakat.

Dalam sejarah Islam klasik, zakat merupakan instrumen fiskal utama yang memiliki fungsi distribusi ekonomi dan jaminan sosial. Namun dalam negara modern, pajak menjadi tulang punggung utama keuangan negara, sementara zakat diposisikan sebagai instrumen sosial tambahan.

Rasionalisasinya sederhana: negara modern membutuhkan dana besar untuk birokrasi dan pembangunan.

Argumen ini tampak masuk akal secara administratif. Tetapi secara metodologis menunjukkan bagaimana sistem modern diterima terlebih dahulu, lalu Islam dicari ruang komprominya.

Akibatnya, zakat kehilangan fungsi strukturalnya sebagai pilar ekonomi negara.

Budaya Debat dan Krisis Kepemimpinan

Implikasi paling serius dari metodologi Mutakallimin sebenarnya bukan hanya pada produk hukum, tetapi pada budaya intelektual umat.

Umat Islam modern sangat kaya diskursus, tetapi miskin sistem operasional.

Perdebatan mengenai demokrasi Islam, kapitalisme syariah, maqashid syariah, pluralisme, hingga negara Islam berlangsung tanpa henti. Tetapi di saat bersamaan, umat Islam masih tertinggal dalam penguasaan teknologi, industri strategis, ketahanan pangan, dan kemandirian ekonomi.

Budaya jadal atau debat intelektual sering kali lebih dominan dibanding pembangunan sistem nyata.

Akidah berubah menjadi arena diskusi, bukan energi peradaban.

Distorsi Metodologi Akidah

Inilah implikasi terbesar dari metodologi Mutakallimin: agama tidak lagi diposisikan sebagai asas pembentukan realitas, melainkan direduksi menjadi alat legitimasi terhadap realitas yang sudah ada.

Dalam ekonomi, Islam beradaptasi dengan kapitalisme. Dalam politik, Islam berkompromi dengan demokrasi sekuler. Dalam hukum, syariah dinegosiasikan melalui maslahat pragmatis.

Padahal problem utama umat Islam modern bukan kekurangan dalil, melainkan krisis metodologi berpikir.

Karena itu pembahasan tentang Mutakallimin bukan sekadar diskusi sejarah intelektual klasik. Ia sesungguhnya adalah cermin bagi problem besar umat Islam hari ini.

Selama umat Islam masih menjadikan realitas modern sebagai titik tolak utama lalu menyesuaikan wahyu ke dalamnya, maka Islam akan terus hadir hanya sebagai simbol, label, dan ornamen moral.

Tetapi jika wahyu kembali ditempatkan sebagai asas berpikir dan asas pembentukan sistem kehidupan, maka Islam tidak lagi sekadar menjadi identitas, melainkan kembali tampil sebagai proyek peradaban.

Pada titik inilah pertarungan terbesar umat Islam modern sebenarnya berlangsung: bukan antara tradisionalisme dan modernitas, melainkan antara metodologi wahyu dan metodologi rasionalisasi. []

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.