JAKARTA-KEMPALAN: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli tersandung pelanggaran kode etik KPK ketika diduga menerima gratifikasi berupa tiket untuk menyaksikan ajang MotoGP dan akomodasi selama di Lombok. Tahun 2021 ia sudah pernah menerima hukuman dari Dewan Pengawas KPK karena berhubungan langsung dengan M. Syahrial.
Ia disebutkan pada bagian yang menyoroti kasus korupsi dan lemahnya transparansi di Indonesia, terutama ketika ia menemui Muhammad Syahrial, Walikota Tanjung Balai yang terjerat kasus suap. Kemlu AS sendiri mengutip permasalahan Lili ini dari laporan Dewan Pengawas KPK.
Hal ini ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango yang menuding Amerika Serikat sering mencampuri urusan negara lain, tapi luput menyelesaikan masalahnya sendiri. Ia tak mau berkomentar tentang laporan Kemlu AS itu, apalagi rekan kerjanya sendiri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta pada KPK untuk menyikapi secara bijak terkait pelanggaran kode etik Lili Pintauli yang disoroti oleh Amerika dengan menyelesaikannya secara transparan dan tegas, bila salah maka dijatuhi sanksi.
“Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” tuturnya pada Minggu (17/4) seperti yang dikutip Kempalan dari Kompas.
Adapun, Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan sorotan itu jadi tambaran bagi KPK.
“Kondisi semua sekarang sangat transparan dan seperti akuarium. Tentu ini tamparan bagi kerja besar KPK membangun good governance,” ujar Mardani saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/4) seperti yang dikutip Kempalan dari Detik.
Ia menyinggung posisi Pantauli di KPK sebagai wakil ketua yang mana seharusnya Lili mempunyai beban moral tinggi sebagai pimpinan, apalagi posisi KPK yang sakral. (Tempo/Kompas/Detik/Suara, Reza Hikam)