Reformasi 98 menjadi awal transisi negeri ini menuju rekonstruksi demokrasi. Transisi tersebut paling tidak ditandai oleh beberapa hal.
Yang pertama adalah penarikan angkatan bersenjata dari politik. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan netralitas tentara dan memposisikan angkatan bersenjata sebagai pelindung bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Yang kedua adalah pembebasan sistem partai politik, yang sebelumnya hanya dibatasi tiga partai saja, sehingga memungkinkan untuk membentuk partai politik baru.
Yang ketiga, penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan kompetitif, untuk mendapatkan pemimpin dan representasi yang tepat dan ideal.
Yang keempat, pengembalian kebebasan dan independensi pers, sebagai upaya menjaga daya kritis bangsa.
Yang kelima, reformasi hukum dan peradilan, untuk menghindari praktik tebang pilih dan kesewenang-wenangan hukum.
Yang keenam, membuka ruang gerak yang luas bagi masyarakat di dalam berpendapat dan bersikap kritis.
Yang ketujuh, desentralisasi, yang memungkinkan daerah untuk lebih bebas dan mandiri di dalam membangun wilayahnya sendiri.
Kemudian melalui amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya dipilih oleh MPR, kini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Dalam hal ini, jelas bahwa presiden sekarang adalah mandataris rakyat, bukan lagi mandataris MPR, apalagi petugas partai. Amandemen juga membatasi masa jabatan presiden menjadi maksimal dua periode, untuk memastikan regenerasi kepemimpinan nasional dan untuk menghindari potensi lahirnya kembali rezim yang otoriter karena terlalu lama berkuasa.
MPR bukan lagi lembaga tertinggi. DPR yang pada zaman Orde Baru seakan-akan berada di bawah ketiak Pemerintah, kini menjadi lembaga yang sejajar, on equal footing. Ada separation of power, sehingga kekuasaan terdistribusi secara proporsional pada lembaga-lembaga tinggi tersebut, dan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat berjalan dengan baik. Jadi sekiranya ada keputusan pemerintah yang kurang tepat, DPR dapat mengingatkan untuk diperbaiki.
Di sisi lain, dunia internasional mengatakan bahwa Reformasi 98 adalah sebuah prestasi bangsa Indonesia. Ini yang barangkali jarang kita dengar. Dikatakan bahwa Reformasi 98 adalah sebuah achievement karena Indonesia mampu melakukan reformasi di tengah-tengah masyarakat yang multietnis dan multiagama, serta di dalam kondisi negara yang terdampak krisis finansial hebat yang melanda Asia waktu itu. Bahkan beberapa akademisi asing mengatakan Indonesia sebagai democratic outlier, karena dianggap menjadi satu contoh sukses yang tak biasa.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi