Sabtu, 18 April 2026, pukul : 21:38 WIB
Surabaya
--°C

Tanggapan MUI dan YLBHI Terkait Demo 11 April, Kemendikbudristek Larang Siswa STM Gabung Unjuk Rasa

JAKARTA-KEMPALAN: Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak menghalangi demonstrasi mahasiswa yang akan dilaksanakan di Istana Negara pada 11 April besok.

Melansir CNN Indonesia, ia menyampaikan, para demonstran melakukan unjuk rasa guna menyalurkan aspirasi terkair situasi yang ada di Indonesia saat ini, oleh karena itu, aparat diimbau untuk tidak menghambat dan menghalangi aksi yang disebutnya sebagai bagian dari demokrasi itu.

“MUI menghimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa yang akan datang ke Jakarta, yang akan datang dari berbagai daerah, agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik,” ujar Anwar pada Minggu (10/4).

Waketum MUI itu juga mengimbau para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan kekerasan, tidak terprovokasi, tertib, dan menjaga kebersihan dalam menyampaikan aspirasi, sementara ia meminta para aparat keamanan untuk mengendalikan diri dan tidak menggunakan peluru tajam atau tindakan represif saat mengawal aksi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur berharap Presiden Jokowi menemui mahasiswa dalam demonstrasi 11 April 2022 itu dan dapat mendengar langsung desakan dari mahasiswa.

Menurutnya, ketika menghadapi unjuk rasa itu bisa menjadi kesempatan guna menyampaikan secara tegas bahwa dirinya menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden, penundaan pemilu, maupun usulan jabatan presiden 3 periode.

Melansir Tempo, Isnur juga Jokowi juga bisa langsung mendengar aspirasi dari masyarakat terkait kenaikan harga minyak goreng dan BBM serta berharap sang presiden memberikan contoh kepada semua aparat agar tidak melakukan kekerasan atau tekanan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat larangan bagi siswa SMK dan STM untuk terlibat dalam demonstrasi di Istana Negara itu guna menyikapi tagar ‘STM Bergerak’.

Melansir I News, hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto yang menuturkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga anak-anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan.

“Melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (10/4/2022) seraya mengimbau seluruh jajaran pendidikan di masing-masing daerah, juga orang tua, untuk menjaga anaknya agar tidak terlibat pada aksi massa itu. (CNN Indonesia/Tempo/I News, Reza Hikam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.