Ini Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Calon Kades di Pamekasan

waktu baca 2 menit
Miarto, korban pembacokan orang tak dikenal di Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, saat dijahit bagian lukanya di Puskesmas Tamberu, Selasa (1/3/2022) malam (foto tribun)

PAMEKASAN-KEMPALAN-Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil menangkap AH (36), pelaku pembunuhan sadis terhadap salah satu Calon Kades Batu Bintang, Batu Marmar, Pamekasan atas nama Miarto.

Korban pembunuhan sadis itu sempat terekam video dan viral di media sosial usai kejadian Selasa sore.

Dalam video itu, korban mengalami luka sabetan celurit di leher yang hampir putus dan perut sebelah kiri mengalami luka sobek.

Miarto terkapar bersimbah darah.

Video kondisi korban pembunuhan itu sejak Selasa sore (1/3/2022) viral di sejumlah Grup WhatsApp. Terlihat isak tangis dari seorang perempuan di samping jasad korban.

Juga terlihat sejumlah warga berkerumun. Banyak darah di sekitar korban.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial AH (36) merupakan warga yang sama dengan korban. Yaitu, warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang, Pamekasan.

Kata Kasat Tommy, motif pelaku membunuh korban karena emosi dan terancam setelah melihat korban memegang senjata.

Berdasarkan keterangan pelaku dan hasil penyelidikan polisi, awalnya korban dan istri berboncengan sepeda motor dari arah Desa Ponjenan Timur, sehabis pulang dari mertuanya di wilayah Kecamatan Waru.

Sesampainya di TKP, Jalan Raya Ponjenan Barat, Kecamatan Batu Marmar, korban ditabrak oleh mobil pikap dari arah belakang. Saat itu korban dihampiri pelaku AH (36).

“Pelaku merasa marah saat mengetahui korban seperti mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, kemudian pelaku juga ikut mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban,” ujar AKP Tomy dalam rilisnya, Jumat (4/3/2022).

Setelah kejadian itu, polisi langsung mengejar pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Karang Penang Sampang, dua hari setelah kejadian

Kendati demikian, polisi masih mengembangkan tersangka lain.

Kini tersangka AH harus menerima ganjaran berupa ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *