JAKARTA-KEMPALAN: Kasus penembakan 6 anggota FPI sudah menghasilkan keputusan untuk kedua terdakwa kasus tersebut yang disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).
Melansir Suara, kedua terdakwa itu ialah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang mana majelis hakim di ruang sidang menyampaikan, pokok perkara terjadi dikarenakan lascar FPI melakukan penyerangan terlebih dahulu dengan menembak mobil yang ditumpangi kedua terdakwa.
Ditambahkan juga bahwa para anggota FPI itu mencekik dan merebut senjata, bahkan mengeroyok dan menjambak rambut para terdakwa sehingga pendapat yang muncul adalah keduanya sedang dalam tugas khusus mengamankan dan membela diri sebagaimana yang tercatat dalam visum.
Maka dari itu keduanya divonis lepas. Seperti yang disampaikan oleh Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Jenderal Soedirman bahwa vonis lepas berarti memang ada tindakan yang dilakukan (terbukti) dan ada dalam rumusan dakwaan, akan tetapi ada alasan pemaaf dan pembenar.
Hal ini menuai perbedaan kekagetan dari sejumlah kalangan. Habiburokhman, wakil ketua umum Gerindra menyampaikan, dirinya prihatin dan kaget atas putusan tersebut dan berharap jaksa mengajukan kasasi yang menurutnya perlu dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi atas putusan itu.
Dari Viva, tim kuasa hukum Habib Rizieq. Azis Yanuar juga menyayangkan vonis lepas kedua terdakwa, namun ia mengatakan sudah menduga sejak awal vonis semacam itu akan turun dan alasan semacam itu akan digunakan sebagai alat untuk membenarkan dugaan pembunuhan.
Marwan Batubara…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi