Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bahas Penundaan Pemilu 2024
JAKARTA-KEMPALAN: Moh. Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) memberi kepastian, tidak ada pembahasan mengenai penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya ramai diperbincangkan ketika usulan tersebut dilontarkan oleh Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Tidak pernah ada pembahasan penambahan masa jabatan atau penundaan pemilu tersebut,” tutur Menkopolhukam pada Senin (7/3) dalam keterangannya di kanal YouTube resmi kementeriannya. Ia turut menambahkan, pihaknya tak pernah membahas usulan penambahan masa jabatan presiden sampai tiga periode maupun diperpanjang 1-2 tahun.
Melansir Tempo, Mahfud mengutarakan, Presiden Joko Widodo justru jauh-jauh hari sebelumnya mengingatkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Hal tersebut disampaikan kepada Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) dan Budi Gunawan (Kepala Badan Intelijen Nasional).
“Justru Presiden meminta Menkopolhukam, Mendagri, dan Kepala BIN, untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar,” tuturnya seperti yang dikutip Kempalan dari Sindo News. Ia juga menambahkan bahwa Jokowi memerintahkan agar pemilu tidak memboroskan anggaran negara.
Mahfud menjelaskan Presiden Joko Widodo juga meminta agar tidak terlalu lama masa kampanyenya dan jarak antara hari pemungutan suara dan pelantikan pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024 yang bertujuan agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama.
Perintah itu disampaikan presiden kepada Menkopolhukam pada rapat 14 September 2021. Sebelumnya, melalui kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (5/3), Presiden Joko Widodo juga sudah meminta semua pihak untuk tunduk, taat dan patuh pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Baginya, siapa saja boleh memberikan usul terkait penundaan pemilu, karena Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi, sehingga semua orang bebas berpendapat. Akan tetapi, berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, semua harus tunduk dan taat pada konstitusi. (Tempo/Sindo News/Kompas TV/Tribun, Reza Hikam)