Minggu, 3 Mei 2026, pukul : 20:14 WIB
Surabaya
--°C

Tarsan Kota

KEMPALAN: Seniman Betawi Benyamin Sueb pernah membintangi film sinema Tarsan Kota pada 1974. Film itu mengisahkan Tarsan, yang sejak kecil hidup di hutan dan diasuh oleh seekor gorila, kemudian bermigrasi ke kota besar dan hidup bersama manusia yang satu spesies dengannya.

Berbagai kekonyolan terjadi ketika Tarsan hidup bersama komunitas manusia. Nilai-nilai tradisional yang selama ini dijalani Tarsan sebagai manusia hutan harus ditinggalkannya, karena lingkungan modern tidak memungkinkannya mengadopsi cara hidup seperti di hutan.

Tarsan, misalnya, punya pantangan untuk tidak memakan daging hewan. Ketika tinggal di kota Tarsan terpaksa harus makan daging, karena tidak mudah menjadi vegetarian di kota. Karena melanggar pantangan, Tarsan dikeroyok oleh teman-temannya sendiri seperti monyet, ayam, dan kambing.

Film komedi itu menceritakan konflik budaya tradisional dengan budaya modern dengan penuh senda gurau, meski dua nulai itu sering bertabrakan. Nilai-nilai budaya modern dianggap sebagai lebih maju dari budaya tradisional, meskipun dalam kenyataannya tidak selalu demikian.

Budaya modern yang serba praktis dan positivistik dengan bertumpu pada aturan hukum, menjadikan penyelesaian masalah hukum sering kaku dan malah tidak menghasilkan keadilan. Sebuah aturan hukum dibuat semestinya untuk menghasilkan keadilan. Tapi, dalam praktiknya bukan keadilan yang didapat tapi justru malah kerugian.

Masyarakat tradisional punya mekanisme tersendiri untuk mengatasi berbagai konflik di lingkungan mereka. Dalam banyak kasus, mekanisme masyarakat tradisional ini terbukti lebih efektif dan efisien dibanding mekanisme hukum yang diterapkan oleh masyarkat modern.

BACA JUGA: Kotak Amal

Karena itu sekarang muncul gerakan untuk kembali ke nilai-nilai dan mekanisme tradisional. Di bidang hukum, Kejaksaan Agung Indonesia mendorong diterapkannya hukum retroaktif yang mengedepankan mekanisme musyawarah di antara para pihak.

Beberapa kasus pidana yang melibatkan kejahatan kecil–misalnya pencurian hasil panen di desa yang nilainya di bawah Rp 2 juta—akan lebih efektif dan efisien jika dilesesaikan dengan penerapan azas retroaktif. Masing-masing pihak saling bermusyawarah untuk membuat mufakat dan kemudian saling memaafkan.

Kehidupan masyarakat tradisional sering dipertentangkan dengan kehidupan masyarakat modern. Hidup manusia modern yang bertumpu pada teknologi dan ilmu pengetahuan serta ditopang oleh aturan hukum positif dianggap sebagai sintesa dari tata hidup tradisional.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.