Kamis, 30 April 2026, pukul : 00:31 WIB
Surabaya
--°C

Kotak Amal

KEMPALAN: Kotak amal menjadi sorotan lagi. Akhir tahun lalu Denses 88 menangkap tiga orang ustaz yang dicurigai sebagai anggota jaringan teroris. Salah satu di antaranya diduga mengumpulkan donasi untuk mendukung kegiatan terorisme melalui pengumpulan infak melalui kotak amal.

Densus menyita puluhan kotak amal sebagai barang bukti. Kotak-kotak amal itu diletakkan di berbagai tempat, terutama di masjid. Banyak juga yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang sering dikunjungi publik seperti warung makanan atau toko barang kelontong.

Mekanisme infak melalui kotak amal–yang selama ini dianggap sebagai mekanisme paling efektif untuk menggalang dana umat untuk membiayai operasionalisasi dakwah–sempat mendapat stigma negatif gegara operasi penyergapan yang dilakukan Densus. Sebagian publik menjadi gamang untuk memasukkan infak di kotak-kotak amal.

Sekarang masalah kotak amal mencuat lagi setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran, Senin (7/2) untuk menyambut kedatangan varian Covid baru Omicron. Dalam edaran itu disebutkan pengetatan tata cara berbibadah di masjid dan tempat ibadah lain.

Jamaah yang berusia 60 tahun keatas diimbau untuk tidak shalat berjamaah di masjid. Jamaah yang shalat berjamaah di masjid harus mematuhi prokes dengan memakai masker dan jaga jarak dalam shalat minimal satu meter. Takmir harus menyiapkan hand sanitizer dan memastikan jamaah memakai masker, dan menyediakan masker untuk jamaah yang tidak memakainya.

Penceramah dibatasi waktunya maksimal 15 menit, dan harus memakai masker lengkap dengan pelindung wajah atau face shield. Seluruh rangkaian ritual ibadah tidak boleh lebih dari satu jam, dan takmir harus memastikan tidak terjadi kerumunan setelah beribadah, dan semua prokes diterapkan dengan benar.

Aturan itu juga melarang diedarkannya kotak amal dalam ritual shalat berjamaah. Di antara berbagai pembatasan itu pelarangan mengedarkan kotak amal akan menjadi pukulan telak bagi takmir masjid. Sejak pandemi terjadi dua tahun terakhir masjid-masjid mengalami penurunan jamaah secara drastis, dan dengan sendirinya hal itu memengaruhi pendapatan masjid dari dana infak yang dikumpulkan dari jamaah.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masjid-masjid di Indonesia mengandalkan anggaran operasional dari derma jamaah. Hasil derma itu menjadi sumber utama pembiayaan pengelolaan seperti membayar listrik, membayar rekening air, biaya perawatan dan kebersihan masjid, honor marbut dan keamanan masjid, dan juga honor untuk ustaz dan penceramah.

Infak dari jamaah shalat Jumat menjadi sumber utama dana operasionalisasi masjid. Banyak masjid yang juga mengedarkan kotak infak setelah pelaksanaan shalat jamaah rawatib, tetapi hasilnya tidak terlalu signifikan. Beberapa masjid mendapatkan tambahan infak dari kotak amal yang diedarkan setelah jamaah shalat subuh. Tetapi, andalan rutin pemasukan adalah dari kotak amal Jumat.

Pelarangan jamaah usia di atas 60 tahun akan sangat memengaruhi tingkat kehadiran jamaah di masjid. Selama ini secara demografis jamaah yang berusia di atas 60 tahun cukup besar proporsinya. Para pensiunan ini mempunyai waktu yang lebih longgar untuk datang ke masjid untuk berjamaah lima kali sehari. Para pensiunan ini juga menjadi salah satu sumber infak yang bisa diandalkan.

Selama ini…

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.