SIDOARJO – KEMPALAN: Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai mengungkap pengepakan rokok ilegal tanpa pita cukai di rumah warga di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo, Kamis (3/2).
Keberhasilan Tim Penyelidik Unit II/Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pengepakan rokok ilegal tersebut berkat informasi dari warga yang curiga dengan adanya usaha rokok ilegal.
Menindaklanjuti informasi warga, polisi langsung menyelidiki salah satu rumah yang dicurigai. Hasilnya, polisi menemukan 13 kardus berisi rokok batangan dari rumah berinisial NS.
Ribuan batang rokok tersebut langsung disita polisi. Selain rokok, polisi juga menyita 160 press rokok merek LM. 14 ball dan 53 press rokok merek turbo, 1 karung etiket, 5.plastik lem dan 7 buah elemen alat pemanas, 11 pres rokok Moccahino, 30 press rokok merek Luxio dan 20 bendel pita cukai yang diduga palsu.
“Dari pengakuan saudari NS, pasokan rokok dan pendistribusiannya dari pemilik usaha yang masih dalam pengejaran Polisi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/2) sore.
Kusumo menambahkan, rumah NS hanya dijadikan tempat pengepakan rokok tanpa pita ini. “Jadi yang bersangkutan NS dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi,” tambah Kapolresta.
Masih kata Kapolresta, nilai rokok yang berhasil disita, ditaksir senilai Rp 450 – 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp 250 juta.
Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai Sidoarjo. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi