Jumat, 29 Mei 2026, pukul : 23:25 WIB
Surabaya
--°C

Diancam Bunuh, ABG Pasrah Digauli Bapak Tiri, Kapolresta Sidoarjo: Tersangka Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

SIDOARJO – KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan disertai aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ZM (42), warga asal Jember, terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Aksi bejat yang dilakukan bapak tiri tersebut berawal saat tersangka pulang ke rumah kosnya di Waru Sidoarjo, setelah seharian bekerja sebagai buruh bangunan. Di rumah, tersangka hanya mendapati korban seorang diri. Sementara ibu korban masih bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk merayu Mawar (samaran) agar mau melayani keinginannya. Karena diancam, anak baru gede tersebut terpaksa menuruti keinginan bapak tirinya.

BACA JUGA: Mensos Minta Pelaku yang Menghamili Anak Tirinya Dihukum Berat

BACA JUGA  Dari Kader untuk Masyarakat, PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban

“Tersangka melakukannya berulang-ulang dari Pebruari 2019 sampai Agustus 2021 di dua tempat, Sidoarjo dan Jember, ” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ekspos kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (3/2).

Kapolresta Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro diapit Wakapolresta AKBP Deny Agung dan Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus Setja menunjukkan barang bukti. -Reha/Kempalan.com

Setiap akan menggauli korban tersangka selalu melakukannya disertai dengan ancaman. Tersangka juga tega memukuli korban, bahkan mengancam akan membunuhnya bila menolak. Biadabnya lagi, tersangka juga mengikat korban dengan rantai besi kemudian (maaf) menyetubuhinya.

Kepada Kapolresta tersangka mengaku telah 22 kali menyetubuhi korban. “Saya khilaf, ” akunya.

Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar berkat kecurigaan ibu kandungnya. Kecurigaan berawal melihat gelagat dan perubahan bentuk tubuh sang anak. Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya Mawar mengaku telah hamil akibat perbuatan bapak tirinya.

BACA JUGA  Idul Adha, Yona Bagus Salurkan 41 Hewan Kurban

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis (Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.