DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Sistem Pajak Online, Ini Keputusannya
SIDOARJO-KEMPALAN: DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang sistem pajak daerah berbasis elektronik atau online.
Disahkannya perda tersebut disambut baik Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Kepala BPPD Ari Suryono mengatakan pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat.
“Iya pasti (meningkatkan pendapatan pajak, red). Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung,” kata Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono saat ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (28/12/2021).
Ari Menjelaskan, sebenarnya sistem pembayaran pajak di Sidoarjo sudah dilakukan secara online. Hanya saja, kemarin itu sifatnya tidak memaksa.
Dengan adanya perda ini, setiap wajib pajak seperti restoran, hotel dan perparkiran wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.
“Kalau dulu tidak bisa dikenakan sangsi karena masih belum ada Perda-nya, sekarang sudah ada perda yang mengatur. Jika melanggar tentu ada sangsi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, mantan Kepala DPM PTSP itu mengajak semua kena pajak untuk mematuhi aturan tersebut. Menurutnya sistem ini sangat transparan, karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.
“Sitem ini sangat fear, jika memang sedang rugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus. Karena semua transaksi dapat dipantau secara realtime,” pungkasnya. (Ambari Taufiq)
Editor: Reza Maulana Hikam