Kanwil DJBC Jatim I dan Pemkab Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal, Vape dan Minuman Hasil Operasi 2021

waktu baca 3 menit
Wabup bersama forkopimda memusnahkan rokok ilegal dan barang bukti lain hasil operasi selama tahun 2021

SIDOARJO-KEMPALAN : Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Wilayah DJBC Jatim I melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan selama kurun waktu tahun 2021. Penindakan di bidang cukai tersebut diperoleh di tiga wilayah di Jawa Timur. Yakni dari Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto. Diperkirakan kerugian negara dari hasil penindakan tersebut sebesar Rp.4.203.754.410. Nilai barangnya sendiri ditaksir mencapai Rp. 8.331.406.440.

Sebanyak 8.151.436 batang rokok ilegal serta 112. 490 mili liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 44 cartrige vape ilegal dimusnahkan Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Wilayah/Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di pendopo Delta Wibawa, Rabu, (15/12).

Pemusnahakan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH bersama Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto. Jutaan batang rokok ilegal didalam drum dibakar bersama-sama.

Wabup H. Subandi mengapresiasi positif kegiatan seperti ini. Hal seperti ini menurutnya hasil kerja keras bersama dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Kedepan dirinya meminta sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat berkurang.

“Harapan saya kedepan permasalahan cukai ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat berkurang,”harapnya.

Wabup H. Subandi mengatakan membuat atau mengedarkan rokok ilegal sama halnya dengan melawan hukum. Pasalnya merugikan negara dari sektor pendapatan pajak. Dikatakannya Pemkab Sidoarjo akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut tidak hanya melalui penindakan namun juga lewat sosialisasi dan edukasi.

“Saya berharap sosialisasi-sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat maupun perusahaan rokok yang ada di Sidoarjo. Lakukan pendekatan, ajak komunikasi agar masyarakat mengetahui kalau membuat atau mengedarkan rokok ilegal adalah melanggar hukum,”harapnya.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto mengatakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu bulan Februari 2021 sampai Juni 2021. Tri merinci, selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya. Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret dan 112.490 ml MMEA dan 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid. Untuk penindakan yang dilakukan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret.

“Dengan adanya BKC ilegal tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standard,”ucapnya.

Tri mengatakan dalam kurun waktu enam tahun ini Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mulai secara preventif dengan sosialisasi sampai penindakan dan kegiatan operasi pasar bersama Pemda Sidoarjo. Melalui langkah-langkah seperti itu diharapkannya tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal berupa rokok, HPTL vape atau e-liquid maupun MMEA.

“Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal,” harapnya. (Ambari Taufiq)

Editor: Freddy Mutiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *