Kamis, 28 Mei 2026, pukul : 18:31 WIB
Surabaya
--°C

Bisakah Parpol Baru Lolos Parliamentary Threshold?

Krisis Lahirkan Parpol Baru

Parpol baru muncul karena krisis. Menurut Lapolombara dan Weiner situasi krisis bisa melahirkan parpol baru. Ada 3 krisis yaitu krisis legitimasi, integrasi, dan partisipasi. Jika rezim mengalami penurunan legitimasi dan kepercayaan masyarakat biasanya bisa tumbuh parpol baru.

Begitu pula krisis integrasi yang terjadi dalam suatu negara bisa melahirkan parpol baru. Negara yang mengalami persoalan dengan wilayah dan masalah kebangsaan maka parpol baru biasanya menawarkan pola integrase baru. Parpol dianggap Lembaga yang terdiri berbagai kelompok, suku, dan agama bisa menjadi miniature negara. jadi factor pengintegrasi sosial.

Krisis partisipasi terjadi tatkala rezim mengalami krisis legitimasi. Hal itu terjadi karena proses modernisasi maupun performance rezim itu sendiri. Akibatnya partisipasi sosial dan politik masyarakat merosot. Dalam keadaan seperti itu maka parpol baru bisa memobilisasi masyarakat untuk berpartisipasi.

Sejarah parpol baru di Indonesia berkait dengan berbagai krisis politik. Ditahun 1955, setelah kolonialisme runtuh dan kondisi kemerdekaan rakyat sangat berarti. Banyak orang membuat parpol baru.

BACA JUGA  Pameran Seni Rupa Harry Suliztiarto: Berpihak Pada Luka

Ditahun 1955 ada sekitar 118 parpol peserta pemilu. Dari118 peserta pemilu terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan. Sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.

Perlu diketahui peserta pemilu 1955 terdiri dari parpol, perorangan, dan organisasi sosial. Saking demokratisnya sehingga semua komponen masyarakat boleh sebagai peserta pemilu.

Pada pemilu 1971 diikuti 10 parpol dan setelah itu dipaksa fusi oleh Presiden Soeharto sehingga menjadi 3 partai yaitu PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Golongan Karya (Golkar), dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia). Presiden Soeharto mengunci jumlah parpol selama rezim Orde Baru hanya berjumlah 3 parpol.

Setelah rezim Soeharto runtuh, rezim otoritarian runtuh, muncul sekitar 141 parpol. Banyak orang membuat parpol baru. Setelah diverifikasi oleh Tim 11 akhirnya ditetapkan peserta pemilu 1999 berjumlah 48 parpol.

BACA JUGA  Aset Strategis Pertahanan: Pangdam V/Brawijaya Akselerasi Pembangunan Yonif TP 934/SBY di Pacitan

Menjelang Pemilu 2004 jumlah parpol baru masih banyak. Ada 100 lebih parpol deklarasi, tapi setelah diverifikasi faktual oleh KPU maka kontestan pemilu 24 parpol.

Mendekati Pemilu 2009 jumlah parpol juga berkembang. Baik parpol baru maupun lama yang telah dimodifikasi. Setelah diverifikasi faktual oleh KPU akhirnya ditetapkan 44 parpol peserta pemilu. Sebanyak 9 parpol lolos PT dan sebanyak 35 kursi tidak masuk Parlemen.

Sejak diberlakukan PT maka jumlah parpol semakin berkurang. Saat pemilu 2014 diikuti 12 parpol peserta pemilu nasional. Ada 3 parpol lokal hanya di Aceh. Sementara dalam pemilu 2019 ada 16 parpol peserta pemilu. Ada 9 parpol  masuk PT dan 7 parpol tdk masuk PT.

Jumlah parpol memang tidak pernah surut. Hal itu berkait dengan sistem pemilu legislatif adalah sistem proporsional. Beda dengan sistem pemilu presiden, kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah adalah sistem distrik. (*)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.