Dosen Ilmu Politik, Universitas Airlangga
KEMPALAN: Telah berdiri “partai deklarasi” bernama Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). PKN digagas oleh para politisi yang sering disebut “loyalis” Anas Urbaningrum (AU). Para loyalis AU ke luar dari Partai Hanura, PD (Partai Demokrat) saat AU bermasalah hukum 2011, dan parpol lainnya kemudian membentuk PKN. Ketua Umum PKN adalah Gede Pasek Suardika dan Sekretaris Jenderalnya Sri Mulyono.
Partai deklarasi adalah istilah partai politik (parpol) yang sudah dinyatakan berdiri oleh anggotanya, tetapi belum diverifikasi legal-formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juga belum diverifikasi faktual oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Karena itu belum bisa menjadi kontestan pemilu.
Menyongsong pileg (pemilu legislatif) 2024 muncul beberapa parpol baru. Parpol baru itu adalah Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Masyumi Reborn, Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan PKN.
Mampukah Menembus Parliamentary Threshold?
Menurut Dr Wawan Sobari parpol baru susah sekali menembus parliamentary threshold (PT). PT adalah ambang batas suara yang harus diperoleh parpol untuk bisa meloloskan calegnya (calon legislatif) di DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Menurut Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu angka PT ditetapkan sebesar 4%.
“Prospek parpol baru cukup berat, belajar dari pengalaman Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Perindo cukup sulit, “ kata dosen Fisip Universitas Brawijaya, Malang, lewat telpon kepada Optika.id, Senin (01/11/2021).
Ada 3 faktor agar parpol bisa menembus PT, ujar Sobari. Pertama, para kandidat parpol baru harus punya modal sosial yang kuat.
Riset mahasiswa saya…


Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi