KEMPALAN: Bagi para orangtua tentunya mengajak anak ke bioskop merupakan salah satu hiburan yang bisa diberikan tatkala jenuh dengan keadaan monoton dengan tetap di rumah saja. Buat para orangtua yang ingin membawa anak-anaknya ke bioskop ada syarat baru yang diberlakukan oleh pemerintah.
Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan jika aturan untuk membawa anak dibawah usia 12 tahun sudah bisa dilakukan bagi yang tinggal di kabupaten/kota dengan PPKM level 2.
Tentu saja ada syarat wajib yang telah diberlakukan guna memasuki bioskop, beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi anak-anak di bawah 12 tahun salah satunya adalah harus dengan pendampingan orang tua.
Tak hanya itu, para orangtua juga sudah harus melaksanakan vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena hal itu merupakan syarat yang paling penting sebelum memasuki bioskop. Peraturan penting lainnya tentu saja harus mengikuti protokol yang berlaku serta harus dalam keadaan sehat.
Selain itu, pemerintah juga telah menambah kapasitas penonton di bioskop dari sebelumnya 50% kini menjadi 70%. Ketentuan itu hanya berlaku di bioskop-bioskop di kabupaten/kota dengan status PPKM level 2 dan 1.
Perihal waktu operasional…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi