SURABAYA-KEMPALAN: Kebijakan penerbitan instrumen keuangan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagara Nusantara (Danantara) menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Gerakan Rakyat.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 50A Ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan ini memberikan kewenangan Danantara menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dengan jaminan perlindungkan hukum bagi pembelinya dari pidana umum, pidana khusus maupun pidana perpajakan.
Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng mengingatkan meski kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendatangkan aliran modal, dampak jangka panjangnya dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional akibat mendapat citra buruk secara global karena dianggap melegalkan pencucian uang.
“Manfaat yang di dapat dari Patriot dan Merah Putih Bond, mungkin saja ada capital inflow, likuiditas bertambah, serta mendapatkan obligasi dengan bunga rendah, dan juga mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri,” ujar Yusuf di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Tapi dampak buruknya sangat besar, justru mengawetkan bahkan menyuburkan aktivitas shadow economy khususnya aktifitas ekonomi ilegal yang haram, melemahkan pemberantasan korupsi, dan lebih buruknya dianggap sebagai mekanisme pencucian uang terbesar, itu akan menurunkan trust global dan menaikan biaya modal jangka panjang,” lanjutnya menjelaskan.
Yusuf mengungkapkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada 27 Oktober 2023 lalu, sehingga menilai kebijakan Patriot dan Merah Putih Bond bertolak belakang dengan standar transparansi internasional.
“Padahal Indonesia belum lama menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force), sebuah task force internasional yang bertugas salah satunya memerangi pencucian uang. Oleh FATF, Indonesia bisa dianggap melanggar prinsip beneficial ownership, standar FATF yang mewajibkan transparansi penuh mengenai siapa pemilik manfaat akhir dari suatu dana,” ungkap Yusuf.
“Indonesia dianggap melonggarkan bahkan melegalkan pencucian uang, Indonesia beresiko turun kelas kembali ke daftar pengawasan menjadi gray list, bahkan bukan tidak mungkin statusnya jadi blacklist dan dikeluarkan dari keanggotaan FATF,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lakaseng pun memperingatkan situasi itu makin memperparah ketidakpercayaan para investor terhadap perekonomian Indonesia. “Saat ini saja kita sudah tidak dipercaya makanya rupiah jatuh karena modal lari keluar dari pasar keuangan kita baik dari bursa saham maupun pasar obligasi,” tutur Yusuf.
“Jangankan mendapat status blacklist, cukup status kita dalam pengawasan gray list saja dampak ikutannya lembaga rating semacam Moody’s, S&P akan men-downgrade rating kita menjadi non Investment grade, investor asing maupun dalam negeri akan kabur, terjadi capital outflow lagi yg lebih masif, Indonesia makin kesulitan mendapatkan investasi bahkan FDI di Indonesia bisa hengkang, rupiah makin jatuh, ekonomi makin kesulitan bahkan bisa resesi dampaknya rakyat akan sengsara karena harga barang naik, lapangan kerja hilang, PHK massal pengangguran meningkat,” pungkasnya.
Gerakan Rakyat meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond secara menyeluruh dan tidak mengambil langkah instan guna menghindari pemburukan ekonomi dalam jangka panjang.
“Kami berharap pemerintah sudah menghitung dengan matang manfaat dan kerugian yang didapat negara kita dari kebijakan itu, semoga resikonya dihitung betul secara jangka panjang, jangan lagi bikin kebijakan asal jadi, perencanaan yang tidak matang dan komprehensif, pelaksanaan yang terburu-buru, akhirnya dampak buruknya lebih besar dari manfaatnya,” tegas Yusuf.
Sebagai bentuk tawaran solusi, Lakaseng menyatakan jika kelak dipercaya memegang kekuasaan dengan Anies Baswedan sebagai presiden, Partai Gerakan Rakyat akan memilih jalur pendanaan berbasis produktivitas dan integritas sistem.
“Bagi kami Gerakan Rakyat, misalnya jika Partai Gerakan Rakyat dipercaya memegang kekuasaan pemerintahan, Anies Baswedan yang jadi presidennya tentu kami bisa pastikan kami tidak akan menempuh jalan yang tidak berintegritas itu demi mendapatkan pendanaan,” ucapnya.
Menurut Lakaseng, kemandirian fiskal harus dicapai melalui optimalisasi sektor riil dan penguatan penegakan hukum. “Bagi kami pendanaan pembangunan suatu negara haruslah didapat dari pendapatan negara yang meningkat karena meningkatnya produktivitas ekonomi,” jelas Yusuf.
“Penerimaan pajak meningkat karena keberhasilan membangun industrialisasi, meningkatkan industri manufaktur dan teknologi, keberhasilan membangun industri pengolahan natural resources kita untuk mendapatkan nilai tambah yang maksimal, pemberantasan korupsi yang baik dan benar dengan membangun sistem pencegahan di mana kebijakan negara dibuat dengan teknokratis dan meritokrasi sehingga tidak mengundang moral hazard, melakukan penindakan yang tegas dengan menguatkan kembali KPK, membersihkan aparat hukum secara keseluruhan baik kejaksaan maupun kepolisian serta reformasi birokrasi yang serius guna mencegah kebocoran,” tutupnya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi