Kalau rakyat percaya bahwa negara netral dan memperjuangkan kepentingan umum, maka rakyat akan taat diperintah. Sebaliknya, kalau rakyat tidak percaya bahwa negara netral, atau negara hanya melayani kepentingan golongan tertentu saja, maka rakyat akan menolak taat, dan negara pun kehilangan legitimasinya.
Karena itulah, istilah-istilah jargonis seperti ‘’demi kepentingan umum’’, ‘’pembangunan untuk seluruh masyarakat’’, ‘’negara tidak mungkin mencelakakan warganya’’, serta banyak ungkapan lain yang senada, selalu dikumandangkan para petinggi negara dalam berbagai kesempatan.
Rakyat harus pindah dari tanahnya demi kepentingan umum, atau demi kesejahteraan umum. Rakyat terpaksa dan dipaksa pindah, meskipun kompensasi untuk mengganti tanahnya tidak sepadan. Dalam banyak kasus malah bukan ganti untung yang didapat, tapi ganti rugi. Tanah atau rumahnya diganti, tapi rakyat rugi karena nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Dalam banyak kasus lain tanah digusur begitu saja. Rakyat diusir begitu saja, meskipun ia sudah menempati tanah itu berpuluh tahun secara turun-temurun. Tiba-tiba saja ada perusahaan real estate yang sudah punya selembar surat sertifikat, dan dengan serta merta rakyat diminta segera meninggalkan tanahnya.
Kalau rakyat paham hak-haknya, seperti kasus Rocky Gerung, dia bisa melawan. Tapi, kalau rakyat buta huruf seperti Ari Tahiru, maka ia akan pasrah saja, atau akan melawan tetapi sia-sia. Orang boleh berdebat, Ari Tahiru buta huruf atau tidak, yang jelas dia buta akan hak hukum dan politiknya, karena sengaja dibutakan oleh kekuatan dan kepentingan besar.
Kekuasaan negara bisa membubarkan organisasi secara paksa tanpa pengadilan, karena dianggap mengganggu kepentingan umum dan tidak sesuai dengan azas dan tujuan negara. Kepentingan-kepentingan anggota masyarakat disebut sebagai ‘’kepentingan kelompok’’ yang bersifat sektarian, sedangkan kepentingan negara selalu merupakan ‘’kepentingan umum’’ yang bersifat nasional.
Ketika negara membangun sirkuit megah di Mandalika, hal itu disebut untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Sirkuit itu harus selesai dibangun sesuai jadwal. Rakyat yang tanahnya digusur harus rela minggir, karena kalau tidak, dia akan dianggap menghalangi kepentingan umum.
Upaya rakyat untuk mempertahankan haknya bisa berujung di penjara, karena negara punya kekuasaan mutlak untuk memenjarakan siapa saja yang dianggap menghalang-halangi kepentingan negara. Bukan hanya memenjarakan rakyatnya, bahkan negara punya kekuasaan untuk mencabut nyawa rakyatnya melalui penerapan hukuman mati.
Banyak sekali contoh konkret yang menunjukkan bahwa jargon ‘’demi kepentingan umum’’ dan ‘’demi pembangunan nasional untuk segala lapisan masyarakat’’ dipakai sebagai justifikasi untuk memaksa seseorang, atau sekelompok warga, agar bersedia mematuhi keinginan negara.
Rakyat harus tunduk dan patuh tanpa protes, karena negara bertindak bukan untuk kepentingan negara melainkan umum. Negara adalah pelaksana netral, tidak berpihak, dari kepentingan umum ini. Sebaliknya, warga bertindak untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Karena itu, warga harus mengalah kepada kepentingan yang lebih besar yang diwakili oleh negara.
Ideologi negara netral dan berdiri di atas semua golongan merupakan ideologi yang ampuh bagi keabsahan berkuasanya sebuah negara. Keabsahan ini sangat perlu, karena kekuasaan yang diberikan kepada negara amatlah besar.
Negara bukan saja…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi