KEMPALAN: Ofcom mengeluarkan pertaturan baru tentang aplikasi berbagi video harus melindungi penggunanya dari konten online yang berbahaya. TikTok, Snapchat dan Twitch merupakan aplikasi yang termasuk dari peraturan baru tersebut.
Ofcom memiliki wewenang untuk mendenda hingga 250.000 poundsterling (Rp 4.875.000.000) bagi aplikasi yang tidak dapat menangani konten yang berkaitan dengan terorisme, pelecehan anak, dan rasisme.
Peraturan baru tersebut hanya untuk aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah dan berbagi video, sementara layanan berdasarkan permintan seperti Amazon Prime dan Now TV sudah diatur secara terpisah. peraturan baru ini juga merupakan hasil dari undang-undang Eropa yang menjadi hukum Inggris.
Ofcom mengatakan kalau 70% dari pengguna telah melaporkan bahaya secara online, konten kebencian yang paling banyak ditemukan (32%) hampir sepertiga pengguna, sementara konten rasis (21%) ditemukan seperlima pengguna. Aturan tersebut hanya berlaku untuk konten video, tidak menyertakan gambar dan komentar rasis.
“Video online memainkan peran besar dalam kehidupan kita sekarang terutama untuk anak-anak. Tetapi banyak orang melihat konten yang penuh kebencian, kekerasan dan sesuatu yang tidak pantas dilihat,” kata Dame Dawes, kepala eksekutif Ofcom.
Dame Dawes melanjutkan, “Platform tempat video ini dibagikan sekarang memiliki kewajiban hukum untuk mengambil langkah-langkah demi melindungi penggunanya. Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi tersebut, sambil bersiap untuk menanani lebih banyak lagi bahaya konten online di masa depan.
Untuk mematuhi perturan baru tersebut aplikasi VSP harus memberikan pengetahuan kepada pengguna untuk tidak mengunggah video berisi konten terorisme, pelecehan seksual, dan rasisme karena merupakan pelanggaran pidana. Memiliki fitur untuk pengguna supaya bisa menandai video berkonten negatif, dan membatasi akses ke situs dewasa dengan verifikasi usia. (Sky News, Ihsan Arief)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi