“Paling penting ya izin secara tertulis karena Hak Kekayaan Intelektual sangat berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonomi mungkin tidak apa-apa namun jika mereka mendapat honor, kontrak panggung dan sebagainya hal itulah yang seharusnya diatur,” ujar Freddy
Ia juga mengatakan jika Warkop DKI sudah menguasai merek dengan empat nomor, yang secara eksklusif mengomersilkan jasa-jasa hiburan, penyedia latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, produksi film serta penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Tak hanya itu saja, merek Warkop DKI juga masuk dalam penyajian pertunjukan hidup, Organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah, studio film, hingga catering makanan/minuman.
Freddy juga turut mengatakan jika Warkopi berpotensi untuk melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dengan menggunakan penampilan persis anggota Warkop DKI atau dalam bentuk film yang mengambil beberapa scenario dari film komedi khas Warkop DKI sebelumnya.
Warkop DKI memiliki hak ciptanya sendiri yakni karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi dan hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukan.
“Beberapa orang kerap lupa, mereka menganggap merek itu seumur hidup. Padahal tidak begitu karena jika sebuah merek telah habis masa periodenya dan tidak didaftarkan kembali maka nantinya orang lain bisa memakai merek tersebut,” tambahnya
Bagi kamu yang ingin menghindari pelanggaran atas hak kekayaan intelektual dari ciptaan maka bisa mendaftarkan ciptaan maupun mereknya secara daring melalui situs resmi DJKI yaitu, dgip.co.id. (AntaraNews, Hayuni Alfiana)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi