Ini Kata Dirjen Kekayaan Intelektual Soal Izin Hadirnya WARKOPI!

waktu baca 3 menit
Dirjen KI, Freddy Harris, saat konferensi pers secara virtual. (kiri)

KEMPALAN: Freddy Haris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan jika kemunculan Warkopi harus memiliki ijin karena sebelumnya sudah ada Warkop DKI yang sudah miliki mereknya sendiri.

Menurutnya, grup Warkopi belum tercatat memiliki pendaftaran merek. Maka seharusnya mereka terlebih dahulu meminta izin kepada Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak eksklusif yang sah jika ingin menggunakan merek tersebut.

“Kalau dilihat dari segi hak cipta kan ketiga anak muda itu juga menggunakan nama Kasino, Dono dan Indro, tentunya harus izin terlebih dahulu. Soalnya kalau Warkopi dijadikan sebagai merek dagang hal itu akan menyalahi aturan kalau mereka tidak izin sebab Warkop DKI sudah memiliki mereknya sendiri,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual senin lalu.

Sempat menghebohkan publik, kehadiran ketiga orang pemuda bernama Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago dengan paras yang mirip para anggota Warkop DKI.

Mereka dikabarkan tergabung dalam grup manajemen bernama Warkopi. Mereka juga sudah membuat beberapa film pendek di YouTube dan Instagram serta beberapa kali muncul di televisi nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino dan Indro.

Penggunaan nama tersebut lah yang membuat Freddy mengatakan jika ketiga orang ini harus memiliki ijin secara tertulis guna memakai nama tersebut.

Next: “Paling penting ya…”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *