SURABAYA-KEMPALAN: Semakin berkembangnya era digitalisasi di Indonesia, semua sektor pemerintahan pasti juga mengalami perubahan mengikuti perkembangan era ini, tak terkecuali Dukcapil.
Mengutip dari situs resmi Kemendagri, integrasi data Dukcapil ke semua lapisan pelayanan publik, diharapkan tata kelola negara bisa semakin mudah untuk dikendalikan.
Dalam dunia bisnis keuangan dan perbankan kini dikenal e-KYC (know your customer). Proses KYC sebelumnya dilakukan secara manual. Prinsip KYC adalah bisa mengenal nasabah atau calon nasabah.
“Awalnya KYC, nasabah harus menyerahkan KTP-el secara manual dengan tatap muka langsung. Perkembangan selanjutnya, KTP-el bisa dibaca dengan card reader, tetapi ini ada banyak kendala dalam masa pandemi Covid-19. Tujuannya sih tetap sama memastikan nasabahnya benar, mencegah data ganda, mencegah fraud, dan mendorong semua orang berperilaku baik,” tutur Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam Webinar tentang Kedudukan dan Fungsi Adminduk dan Catatan Sipil dalam Administrasi Negara RI yang digelar oleh Magister Ilmu Administrasi Universitas Khrisnadwipayana, Sabtu (25/9/2021).
Ia menuturkan bahwa semua nomor handphone terdafta di Dukcapil seraya menjelaskan bahwa kemungkinan ada orang mendaftar nomor perdana handphone dengan namanya sendiri lalu menipy orang terus membuang nomor handphonenya seolah-olah sudah aman, permasalahan ini bisa ditanggulangi dengan E-KYC.
Next: Fungsi e-KYC…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi