Melansir dari Hukum Online, Sahetapy pernah berkomentar terkait acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dimoderatori oleh Karni Ilyas. Menurutnya, perkara yang belum mempunya kekuatan hukum tetap tidak boleh dikomentari oleh siapa saja, tidak terkecuali dosen dan pengacara.
Ia juga pernah menuding bahwa akademisi murahan memiliki keinginan untuk melenyapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkaitan dengan permasalahan korupsi, guru besar ilmu hukum itu memiliki pandangan yang konsisten, bahwa perlu untuk menumbuhkan budaya malu dan budaya bersalah.
Sahetapy yang lahir di Maluku memang terkenal dengan pendirian yang keras dan terbiasa bicara blak-blakan. Sang profesor pernah menyebut kabinet SBY “bau amis” dan mengomentari keterlambatatan Moechgiyarto (yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Hukum Mabes Polri).
Selama hidupnya, Prof. Sahetapy menuliskan beberapa buku, seperti Runtuhnya Etik Hukum, Analekta JES, Teori Kriminologi: Sebuah Pengantar, Pisau Analisis Kriminologi, Kapita Selekta Kriminologi, Kejahatan Korporasi, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, dan Parados dalam Kriminologi (bersama B. Mardjono Reksodiputro). (reza hikam)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi