Kamis, 14 Mei 2026, pukul : 06:45 WIB
Surabaya
--°C

Timbul Prihanjoko Plt Bupati Probolinggo, Gantikan Puput Tantriana

SURABAYA-KEMPALAN: Timbul Prihanjoko ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023. Dia menggantikan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang terkena OTT KPK, Senin (30/8).

Penunjukan Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo itu berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor
131/1005/011.2/2021.

Gubernur Khofifah menyerahkan SPT tersebut kepada Timbul Prihanjoko di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8) sore.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim, Jempin Marbun, membacakan SPT Gubernur Jatim tersebut. “Nama Drs HA Timbul Prihanjoko jabatan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt Bupati Probolinggo. Surat Perintah Tugas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Agustus sampai dilantiknya Bupati Probolinggo sisa masa jabatan,” kata Jempin dalam pidatonya.

Sementara itu, Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko berharap bisa menjalankan amanah tersebut dengan baik.
“Saya berharap Forpimda bisa membantu dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Probolinggo. Dan kami akan langsung lari kencang karena ada beberapa agenda yang harus segera kita tuntaskan, seperti pembahasan P-APBD, dan lain sebagainya,” katanya.

Untuk itu, menurut Timbul, ia akan segera konsolidasi dan berkoordinasi dengan para pejabat di internal Pemkab Probolinggo.

Seperti diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkena OTT KPK bersama
suaminya Hasan Aminuddin, yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.

Selain bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.

Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.

Sebelumnya, menurut Alex, Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.

Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku bupati.

“Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8) dini hari.

Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.

Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta,” ucap Alex.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.