Selasa, 9 Juni 2026, pukul : 12:06 WIB
Surabaya
--°C

Kementerian BUMN Gabungkan Aset PGE dan PLN GG pada Pembentukan Holding Geothermal

JAKARTA-KEMPALAN: Saat ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan proses yang menggabungkan antara aset Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN Gas and Geothermal (PLN GG). Hal ini menjadi misi utama dari Kementerian BUMN dalam pembentukan holding geothermal yang sedang berjalan.

Kementerian yang dinahkodai oleh Erick Thohir ini sudah menggandeng Mandiri Sekuritas yang ditugaskan sebagai konsultan utama. Mandiri Sekuritas juga telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang memantau terkait proses pembahasan mengenai aset tersebut.

Di lain sisi, Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Kementerian BUMN menuturkan, jika pihak Kementerian telah mengkalkulasi mengenai besaran jumlah aset yang dihasilkan oleh ertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN Gas and Geothermal (PLN GG).

BACA JUGA  Muslimat NU Surabaya Ikuti Pembelajaran Kebencanaan di Taman Edukasi Bencana BPBD Jatim

“Jadi nanti kalau posisinya (dalam holding) sesuai dengan jumlah aset yang dimiliki, jadi fair aja dia dan kedua-duanya pemiliknya,” terangnya, dikutip dari Kontan.

Selanjutnya, ia menuturkan jika pada PT Geo Dipa Energi akan mengkonsepsikan metode yang berbeda dalam proses pembentukan holding geothermal. Namun dirinya tidak menjelaskan secara mendetail terkait teknis metode serta metode apa yang akan diaplikasikan.

Proses pembahasan dalam konteks penggabungan antara aset Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN Gas and Geothermal (PLN GG) ditargetkan akan selesai pada akhir bulan Agustus ini. Di mana, secara analitis Pertamina Geothermal Energy (PGE) menjadi perusahaan yang paling berpotensi menjadi induk holding.

BACA JUGA  Luwu Utara Dukung Penguatan Langkah Administratif Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Sedikit informasi, Pertamina Geothermal Energy (PGE) merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang didirikan pada tahun 2006. Di mana perusahaan ini bergerak di sektor pemanfaatan energi pasa bumi sesuai dengan Akta Nomor 10 tanggal 12 Desember 2016. (Rafi Aufa Mawardi)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.