Sabtu, 25 April 2026, pukul : 17:56 WIB
Surabaya
--°C

Lebih dari Sekadar Economic Lever

Bambang Budiarto

KEMPALAN: Dunia ini mempunyai banyak “pahlawan”, satu di antaranya Spider-Man yang bulan ini akan genap berusia 20 tahun. Tanggal ini mengacu dari tangkapan kamera sesaat dari paspor milik Peter Benjamin Parker yang tanggal lahirnya tertulis 10 Agustus 2001.

Silahkan diperdebatkan dengan kehadiran sang manusia laba-laba versi lain yang sudah hadir sejak 1962.  Masyarakat menaruh harapan begitu besar terhadap keberadaan Spider-Man untuk memerangi kejahatan jalanan. Selalu hadir di saat yang tepat, hadir saat dibutuhkan masyarakat.

Sederet penjahat kelas kakap mulai; Kraven The Hunter, Electro, The Lizard, Sandman, Hobgoblin, Mysterio, Venom, Doctor Octopus, Green Goblin, dan Morlun hampir semuanya pernah akan menciderai masyarakat bahkan akan melukai Mary Jane Watson, kekasih manusia laba-laba ini.

Namun selalu saja gagal karena Spider-Man selalu datang di saat yang tepat. Sebelum Mary Jane terbunuh selalu masih ada waktu bagi Spider-Man untuk berbuat banyak melindungi Mary Jane dan mengalahkan lawan-lawannya. Mencermati hal yang demikian, keberaaan Spider-Man selalu di tunggu masyarakat banyak, kepahlawanannya selalu diharapkan.

Masyarakat kita yang hampir dua tahun dalam tekanan pandemi Covid-19 ini saat sekarang sangat membutuhkan pahlawan,  sosok yang mampu menciptakan penyelamatan kesehatan  dan penyelamatan ekonomi. Setelah bertubi-tubi digempur penyekatan dan penutupan jalan juga pembatasan mobilitas dan aktivitas sebagai perwujudan strategi PSBB atau PPKM untuk memutus rantai penularan, tentu saja para pelaku usaha akhirnya megap-megap dan gulung tikar. Bendera putih pun dikibarkan. Give Up.

Di tengah derai air mata pandemi, pahlawan yang dinanti pun datang, bak Spider-Man datang melayang dan menjejakkan kaki di bumi ibu pertiwi. Bersenjata Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Berbekal beleid yang berlaku per tanggal 31 Juli 2021 diharapkan dapat menghapus derai air mata pandemi pelaku usaha. Dalam Pasal 3 beleid ini disebutkan bahwa PPN DTP diberikan atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus-November 2021.

Insentif yang diberikan sebagai bagian dari agenda Pemulihan Ekonomi Nasional ini diberikan kepada pedagang eceran yang terutang jasa sewa ruangan atau gerai yang berdiri sendiri. Juga yang berada di pusat perbelanjaan, komplek, pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Dan sang pahlawan-pun bersabda bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan terhadap sektor perdagangan eceran. Diharapkan beleid ini dapat menjadi pengungkit ekonomi (economic lever) atas unit kegiatan ekonomi yang jatuh nilai transaksi ekonominya.

Sebagai sebuah tuas atau pengungkit tentu perlu ada ruang atau celah untuk mengungkit barang tersebut. Jika sebuah barang memang sudah jatuh tentu saja sangat sulit untuk pengungkit tersebut digunakan, karena kehadiran tuas sebagai pengungkit ini sudah terlambat. Sia-sia.

Namun bila barang tersebut belum sepenuhnya jatuh, maka tuas ini masih dapat difungsikan sebagai pengungkit yang efektif untuk digunakan. Kehadiran tuas sebagai pengungkit ada di saat yang tepat. Seperti itulah gambaran kehadiran beleid ini, masing-masing pelaku usaha tentu yang lebih dapat merasakannya sendiri-sendiri, apakah kehadiran beleid dari kemenkeu sebagai pengungkit ekonomi ini sudah terlambat ataukah justru sudah datang di saat yang tepat dalam melakukan penyelamatan ekonomi pelaku usaha.

Penyelamatan seperti halnya yang dilakukan oleh Spider-Man terhadap Mary Jane, yang selalu hadir di saat yang tepat, hadir tepat waktu. Yang dibutuhkan saat ini sepertinya memang lebih dari sekedar economic lever, tapi economic lever yang sudah ada pada saat dibutuhkan.

Pertanyaannya sekarang, yang tidak perlu diawab tertulis tapi cukup dijawab dalam hati, kehadiran beleid kemenkeu sebagai pengungkit ekonomi ini, tepat waktu atau sudah terlambat? Salam. (Bambang Budiarto – Redaktur Tamu Kempalan.com, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)  

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.