
Oleh: Bambang Budiarto
KEMPALAN: Tepat di Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Di situlah fokus para Kelompok Super Kaya (KSK) tertuju. Draft RUU HPP yang disampaikan pemerintah di akhir September 2021 ini telah disetujui DPR RI.
Masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%, sebelumnya 30%. Terdapat kenaikan 5%. Tambahan layer baru bagi kelompok orang kaya ini tentu tidak menarik dibicarakan bagi masyarakat yang penghasilannya terjerat di lingkaran UMR, UMK dan sejenisnya.
Empat layer sebelumnya; penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%, antara Rp 60 juta – Rp 250 juta terkena tarif 15%, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenai tarif 25%, untuk Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30%.
Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan pemahaman publik bahwa penambahan lapisan (bracket) tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) ini adalah salah satu cara pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat secara lebih adil sesuai dengan prinsip gotong royong (prinsip ability to pay). Prinsip dengan pemahaman jika seseorang yang masih produktif dan bekerja untuk kemudian membayar pajak sesuai kemampuan ekonominya.
Tampaknya masih ada keraguan dari pemerintah atas pengenaan layer baru ini, sampai harus memberikan hiburan dan menyenangkan masyarakat dengan konsep adil dan gotong royong, meskipun dalam prinsip pengelolaan penghasilan, pengenaan tarif progresif seperti ini sejatinya hal biasa.
Di beberapa negara di di Asia Tenggara tidak sedikit yang memiliki layer penghasilan diatas 5 bahkan ada yang sampai 11 lapisan. Menyederhanakan informasi dan keragaman laporan, diketahui bahwa kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pengenaan pajak atas orang kaya masih belum maksimal dengan adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Dalam 3 tahun terakhir sebelum pandemi rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun. Lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Selanjutnya, dalam 5 tahun terakhir hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30%.
Sesuai konsep dasarnya pajak adalah pungutan wajib di masyarakat dengan tanpa didapatkannya imbalan secara langsung dengan fungsi untuk pembiayaan berbagai pengeluaran pemerintah. Prinsip imbalan tidak langsung inilah yang kadang memunculkan rasa engan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya.
Belum lagi pada tahapan berikut meriah di media adanya korupsi atau penyelewengan penggunaan anggaran pemerintah. Memahami situasi yang demikian tidak ada salahnya dicoba menciptakan penyesuaian atas pengelolaan pajak jenis ini. Berbasis angka kemiskinan di negeri ini, bisa dikreasi dengan melakukan simulasi bawah kenaikan 5% PPh OP pada layer terbaru dalam RUU HPP ini digunakan sepenuhnya secara langsung untuk bantuan masyarakat digaris kemiskinan.
Pajak Rasa Sedekah, membuat wajib pajak lebih ikhlas membayar pajak tanpa perlu lagi ada spanduk orang bijak taat pajak. Kelompok Super Kaya wajib membayar pajak sesuai ketentuan pemerintah sekaligus akan mendapati amal ibadah penguatan imannya karena sudah membantu sesama. Yang demikian sepertinya menjadi nilai lebih sebuah kewajiban warga negara dan mayarakat melihat dengan nyata bentuk gotong royong yang sebenarnya. Pada gilirannya, Badan Pusat Statistik yang tinggal menuliskan penurunan angka kemiskinan. Mungkinkah yang demikian ?, tidak ada salahnya untuk dicoba. Salam.
(Bambang Budiarto – Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya, Redaktur Tamu Kempalan.com)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi