
Oleh: Bambang Budiarto
KEMPALAN: Pandora papers, mendengar istilah ini tentu tidak terlalu menarik bagi kelompok masyarakat akar rumput yang sehari-hari masih berkutat dengan itung-itungan UMR atau UMK. Namun, bagi kelompok yang lain dua kata ini bisa jadi sungguh menjadikan mereka tidak nyaman. Sebagai sebuah investigasi, pandora papers melibatkan lebih dari 600 jurnalis yang berasal dari hampir 150 media di 117 negara.
Kolaborasi mereka memakan waktu lebih dari setahun untuk meneliti, menganalisis, dan menyusun terhadap lebih dari 11,9 juta catatan yang mengungkap para pejabat, politisi, miliader hingga selebriti dan pesohor dari seluruh dunia yang menikmati surga dunia. Pemanfaatan fasilitas pajak dan kerahasiaannya untuk membeli properti dan menyembunyikan aset tersebut. Sebagai sebuah laporan, pandora papers sebenarnya adalah hal biasa.
Menjadi tidak biasa dan luar biasa karena laporan dengan data 2,94 terabyte ini bocor ke jaringan wartawan dan organisasi media, ICIJ (international consorsium of investigative journalists) yang pada gilirannya terdistribusi ke berbagai bentuk media seluruh dunia dengan berbagai format. Menerobos ke beragam media online termasuk group-group pertemanan.
Dan, semakin seru dan meriahlah jika sudah sampai ke WA Group, meskipun group pertemanan di akar rumput tersebut sejatinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pandora papers. Di tingkat elit sibuk klarifikasi, di tingkat akar rumput sibuk bikin meme dengan beragam imoji dan rasa-rasan sebagi sebuah hiburan ringan khas media sosial.
Begitulah cerita jika sudah melibatkan pajak dan begitulah pandora papers, biarlah dia terus melayang-layang di langit media online dengan berbagai versinya. Sudah banyak contoh dan sudah banyak peristiwa yang memaparkan para cerdik pandai menghindari pajak, mensiasati pajak, mengemplang pajak.
Sebuah perilaku perpajakan yang tentu saja tidak mungkin dan tidak dapat dilakukan oleh seorang Mukidi, masyarakat akar rumput yang sehari-hari menjaga keberlangsungan hidupnya dengan mendorong gerobak bakso. Sebagai sebuah kontribusi terutang kepada negara bagi orang pribadi ataupun badan, pajak tidak memberikan imbalan secara langsung namun penggunaannya untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.
Pengenaan pajak bersifat memaksa, namun sering tidak disadari oleh masyarakat bahwa sebenarnya pajak tidaklah sekedar sebuah kewajiban warga negara, tapi juga sebuah hak warga negara. Melankolis dan mengharukan, pajak sebagai hak warga negara untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan nasional.
Berangkat dari pemikiran demikian, atas terbitnya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dengan layer baru masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak 35% yang sebelumnya 30% sebenarnya adalah juga upaya untuk membangun keadilan. Kemenkeu mengungkap bahwa penambahan lapisan (bracket) tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) ini adalah salah satu cara pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat secara lebih adil sesuai dengan prinsip gotong royong (prinsip ability to pay).
Prinsip dengan pemahaman jika seseorang yang masih produktif dan bekerja untuk kemudian membayar pajak sesuai kemampuan ekonominya. Penambahan layer ini sekaligus sebagai penampakan nyata pajak yang progresif. Bagi masyarakat berkemampuan lebih akan dikenakan pajak dengan lebih tinggi. Begitu perilaku pajak progresif. Permasalahan, sebagai perwujudan keadilan bahwa jika masyarakat berpendapatan lebih akan dikenakan lebih besar, ini adalah dari sisi pengenaan-nya terhadap masyarakat. Sepertinya belum dipertimbangkan jika dari sisi perolehan masyarakat yang sudah membayar pajak dengan lebih besar.
Kelompok Super Kaya ini sepertinya juga mesti tidak boleh diabaikan perolehannya setelah membayar dengan prosentase lebih. Begitulah ideal pemahaman dari keadilan terkait dengan pengenaan pajak di RUU HPP ini. Dari sisi pengenaan dan dari sisi perolehan. Setuju ? boleh, tidak setuju ? juga boleh. Mari merenung bersama. Salam.
(Bambang Budiarto – Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya, Redaktur Tamu Kempalan.com)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi