
KEMPALAN: Proning Position, dipahami sebagai pengambilan posisi sebagai pertolongan pertama untuk pasien pada saat sesak napas. Istilah-istilah kedokteran di masa pandemi Covid-19 ini rasanya semakin banyak saja berseliweran di media sosial yang secara tidak langsung menjadi media pembelajaran sehingga masyarakat menjadi semakin pintar. Ada penyintas, komorbid, saturasi oksigen, carrier, droplet, juga proning ini.
Proning position dapat dilakukan dengan tiga cara; tidur tengkurap, berbaring menyamping ke sebelah kanan, dan rebahan dalam posisi setengah duduk. Tentu saja dengan beberapa petunjuk lebih lanjut sesuai dasar-dasar teori pernafasan. Teknik sederhana ini diyakini mampu membuka area di sekitar paru-paru agar oksigenasi bisa lebih maksimal.
Cara ini hanyalah sementara yang dapat dilakukan pada pasien Covid-19 di saat tabung oksigen tidak tersedia, karena di pasaran saat ini juga sedang langka. Setalahnya harus sesegera mungkin dibawa ke rumah sakit. Begitulah pertolongan pertama dilakukan untuk menyelamatkan pasien (Covid-19) yang sedang terkena serangan sesak napas. Sebuah situasi yang tidak jauh berbeda dengan UMKM ketika harus diberi pertolongan pertama pada saat mendapat serangan yang dapat berakibat fatal, matinya UMKM.
Sesuai UU No. 20/2008, UMKM dipahami sebagai bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ber-ukuran kecil. Penggolongannya dilakukan berdasar batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan ataupun aset, serta jumlah kekayaan. Saat ini jumlah UMKM di Indonesia ada di kisaran 65 juta UMKM, perkembangannya memang luar biasa dari tahun ke tahun.
Berpijak pada Gerakan Bangga Buatan Indonesia, dari target 2 juta UMKM akan dapat go digital ternyata sampai akhir 2020 jumlah UMKM yang go digital mencapai 3,8 juta, dan per Maret 2021 sudah di angka 4,8 juta. Peran UMKM di tanah air cukup signifikan, eksistensinya memberikan kontribusi positif pada PDB disamping kemampuannya membuka lapangan kerja serta relatif lebih tahan terhadap krisis keuangan.
Dikenal sebagai benteng tangguh di masa pandemi, jika UMKM mendapat serangan bertubi-tubi baik dalam bentuk penyekatan ataupun pembatasan mobilitas dan aktivitas, UMKM pun dapat mati juga. Untuk itu perlu juga mendapat pertolongan pertama, E-Proning adalah wujudnya.
E boleh dipahami sebagai ekonomi, ekonomis, efisien, efektif, atau apapun asal yang terkait dengan kinerja ekonomi. E-Proning berarti pertolongan pertama untuk UMKM, langkah darurat yang harus diambil untuk menyelamatkan UMKM. Setelahnya harus dilakukan pembenahan secara lebih serius. Layaknya proning position, e-proning pun bisa dalam tiga bentuk; digital marketing, digital payment, dan digital transaction.
Jangka pendek UMKM harus mampu melakukan pemasaran secara digital, pembayaran secara digital atas transaksi yang juga dilakukan dengan digital. Ketiganya adalah langkah darurat untuk kemudian menata ulang keberadaan UMKM dengan melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat.
Output hasil produksi yang sudah tidak menjadi prioritas kebutuhan masyarakat harus dihentikan. Output yang beririsan dengan perusahaan besar perlu diversifikasi sebagai bagian penciptaan value added, dan lain-lain langkah strategis sesuai budaya, demografis, tren, dan daya beli masyarakat juga pertimbangan-pertimbangan transaksi ekonomi yang lain dalam masyarakat.
Begitulah e-proning dilakukan, pertanyaannya sekarang adalah, sejauh mana efektivitas e-proning itu dilakukan agar mampu menyelamatkan UMKM ? Salam. (Bambang Budiarto–Redaktur Tamu Kempalan.com, Dosen Ubaya, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi