Jumat, 13 Maret 2026, pukul : 15:28 WIB
Surabaya
--°C

Epidemiolog UNAIR: PPKM Darurat Harus Diikuti Pembatasan Mobilitas

SURABAYA – KEMPALAN : Evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat perlu dilakukan untuk menilai efektivitas menurunkan angka penularan Covid-19. Jika dianggap belum berhasil, maka diharapkan ada kebijakan pembatasan mobilitas warga.

Mengutip dari laman covid19.go.id kasus positif Covid-19 terkonfirmasi bertambah sebanyak 27.913 pada Sabtu (3/7). Kenaikan kasus positif Covid-19 dinilai masih belum menunjukkan data sebenarnya karena lemahnya tracing dan testing rate.

Pakar biostatistika-epidemiologik Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Windhu Purnomo, dr., MS., mengatakan kebijakan PPKM darurat adalah langkah bagus pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus positif. Namun, kebijakan tersebut memiliki lubang yaitu, tidak adanya pembatasan mobilitas.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi pada 6 hari pertama setelah pemberlakuan PPKM darurat tersebut. Bila PPKM darurat ini tidak dapat menekan penularan secara signifikan, maka kebijakan harus dikoreksi kembali. Koreksi itu terletak pada pembatasan mobilitas,” ungkapnya, Senin (5/7).

kenaikan tajam tersebut dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya, varian virus baru yang datang dari India yaitu, Covid-19 varian Delta. Varian Delta tersebut 98% lebih menular daripada varian originalnya.

“Orang berpapasan saja dapat menularkan virus tersebut. Selain itu, virus ini juga memiliki kemampuan menghindari antibodi yang telah terbentuk oleh tubuh (antibody escape). Maka dari itu, mulai sekarang kita harus memakai masker dobel,” ujar Windhu, Senin (5/7).

Kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga merupakan dampak dari tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes). Masyarakat masih banyak yang tidak percaya terhadap COVID-19, yang menyebabkan presepsi resikonya pun rendah. Namun, ia juga mengatakan bahwa pemerintah ikut andil dalam hal tersebut.

“Pemerintah juga tidak tegas terhadap masyarakat yang melanggar prokes. Kebijakan-kebijakan kontradiktif, mobilitas yang masih berlangsung, keduanya bertabrakan dengan prinsip-prinsip prokes sendiri. Hal itu disebabkan karena negara kita masih mencoba menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan, seharusnya pemerintah lebih mementingkan kesehatan di era pandemi ini,” jelasnya.

Selanjutnya, Windhu juga memaparkan tentang vaksinasi yang tidak dapat dijadikan solusi dalam waktu dekat ini. Sebab, jumlah vaksin yang telah dimiliki Indonesia belum mencapai sepertiga penduduk dengan jumlah vaksinasi yang masih berada di angka 40 juta dosis. Sementara, pasokan vaksin Indonesia masih bergantung dengan luar negeri.

Ia menjelaskan, hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan tracing dan testing rate, membatasi mobilitas, dan mendisiplinkan masyarakat dalam prokes. Indonesia memiliki undang undang (UU) wabah dan UU kekarantinaan kesehatan. Kedua UU tersebut harus dapat dijalankan.

“Pada UU tersebut terdapat pasal yang menyatakan bahwa mereka yang menghambat penanganan pandemi, bisa mendapatkan sanksi pidana. Jangan ragu untuk menghukum pidana pelanggar prokes. Namun, masyarakat harus diedukasi terlebih dahulu, tidak bisa seenaknya menghukum,” pungkasnya. (Nani Mashita)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.