
KEMPALAN: Atas nama penurunan penularan Covid-19 sampai di bawah 10.000 kasus per hari untuk wilayah Jawa dan Bali. Dan, sejak Pukul 00:00 wib hari ini Sabtu 3 Juli 2021 sampai 2 minggu ke depan di 20 Juli 2021 resmilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.
Siap tidak siap, mau tidak mau,setuju tidak setuju, pada wilayah yang sudah ditetapkan harus melaksanakan tanpa kecuali dan tanpa tapi. Dari deretan cakupan aktivitas yang boleh dan yang tidak boleh, jelas kebijakan ini diyakini akan melumpuhkan ekonomi pelaku usaha dan masyarakat. Utamanya masyarakat dalam golongan yang tidak dalam pola berpendapatan tetap, masyarakat yang tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan WFH.
Mencermati poin-poin cakupan aktivitas PPKM Darurat, tentu tidak mudah untuk dihadapi dan disiasati. Beberapa sektor ekonomi seakan ter-amputasi tak dapat berjalan lagi.
Menghadapi PPKM Darurat yang demikian, jelas pada sebagian masyarakat akan bertemu konsumsi otonom, keharusan untuk tetap melakukan konsumsi dalam kondisi sedang tidak memiliki sumber pendapatan. Dalam situasi yang demikian andalannya untuk tetap dapat berkonsumsi tentu saja adalah simpanan (baca: tabungan yang dimiliki). Cukupkah?
Adalah OECD atau Organization for Economic Co-operation and Development, sebuah organisasi kerjasama dan pembangunan ekonomi yang berpusat di Perancis dan didirikan 1961, tepat setahun yang lalu me-release hasil survey ekonominya. Disebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang tidak siap menghadapi krisis dan masyarakat hanya memiliki Dana Darurat untuk bertahan hidup selama seminggu.
Sebesar 46% responden mengatakan dana darurat hanya akan dapat untuk menyambung hidup seminggu, sementara yang 24% memiliki ketahanan darurat untuk 1 hingga 6 bulan. Sedang responden yang menjawab mampu bertahan hidup di atas 6 bulan dengan dana darurat sebanyak 9%, selebihnya yang 22% mengatakan tidak tahu.
Berangkat dari database tersebut disusun hipotesis, “PPKM Darurat tidak akan mampu dihadapi dan dikalahkan oleh Dana Darurat”, dana yang digunakan berkonsumsi atau menutup pengeluaran pada saat sudah tidak ada sumber pendapatan tanpa melakukan pinjaman. Begitulah perjuangan Dana Darurat yang sangat terengah-engah menghadapi ketangguhan PPKM Darurat.
Memahami situasi yang tidak mudah tersebut, dari simulasi sinkronisasi Bantuan Sosial yang sudah dilakukan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berencana merealisasikan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sembako diharapkan dapat diterima oleh 18,8 juta KPM, sedang perpanjangan Bantuan Sosial Tunai di Mei dan Juni dapat diterima sebanyak 10 juta KPM.
Selain itu ada program untuk mendorong percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada 5 juta KPM, inilah yang akan digunakan untuk mendorong penambahan penyaluran sampai pada 8 juta KPM. Harapan masyarakat atas rancangan yang sesuai target sudah dapat tersalurkan paling lambat minggu kedua pelaksanaan PPKM Darurat ini tentu saja sangat tinggi.
Tidak sekadar sebuah angin surga, tapi diharapkan akan mampu menjadi kenyataan sebagai instrument yang berjajar rapi di deretan Dana Darurat guna menghadapi PPKM Darurat. Selebihnya, tentu saja adalah untuk mematahkan hipotesis bahwa PPKM Darurat tidak dapat dikalahkan oleh Dana Darurat.
Pertanyaannya adalah, dari pertempuran PPKM Darurat dengan Dana Darurat, mungkinkah akan terjadi kondisi yang full employment? Dalam arti babak belurnya ekonomi seseorang karena penerapan PPKM Darurat akan dapat diatasi secara sempurna oleh kepemilikan Dana Darurat. Salam. (Bambang Budiarto–Redaktur Tamu Kempalan.com, Dosen Ubaya, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi