SIDOARJO-KEMPALAN: Sebanyak 651 warga Renokenongo Sidoarjo yang menjadi korban semburan lumpur lapindo akhirnya bisa bernafas lega setelah berjuang selama 12 tahun untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang mereka tinggali. Pasalnya selama kurun waktu 12 tahun mengurus mereka selalu gagal.
Padahal mereka sudah menempati perumahan di Renojoyo desa Kedungsolo Kecamatan Porong sejak belasan tahun lalu atau tepatnya pasca semburan lumpur tahun 2006.

Baru tahun ini mereka mendapatkan surat dari instansi terkait. Meski masih baru berupa surat salinan Pengikatan Jual Beli ( PJB) tapi surat tersebut menjadi salah satu syarat untuk pengurusan sertifikat.
Hartono perwakilan warga mengaku senang meski perjuangan belum berakhir. Pasalnya dari 651 warga hanya 187 warga yang langsung bisa mengurus sertifikatnya.sedangkan sisanya atau yang 464 masih dalam proses, karena 464 kavling masih bermasalah dengan hukum.

“Alhamdulillah perjuangan yang tiada henti akhirnya membuahkan hasil meski belum sepenuhnya tuntas. Akan tetapi sudah ada titik temu antara warga dan pemilik lahan,” terangnya.
Warga hanya bisa berharap pemerintah setempat membantu agar segera menerbitkan sertifikatnya. Warga sudah capek dengan intrik petugas yang hanya janji- janji. (ambari taufiq)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi