JAKARTA-KEMPALAN: Telah terungkap kasus penyalagunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas medis di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara yang meraup untung banyak. Kasus tersebut melibatkan lima orang sebagai tersangka yang sudah diproses secara hukum.
Menanggapi kasus itu, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meminta supaya kejadian penggunaan ulang alat rapid test antigen bekas tidak terjadi kembali.
“Berdasar kejadian tersebut, saya menghimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi,” ujarnya di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (1/5). Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam penggunaan rapid test antigen.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik,” tambahnya.
Ia menyampaikan, masalah limbah medis ini harus diperhatikan secara serius dan berharap ke depannya setiap fasilitas medis yang melayani rapid test antigen agar dibuang atau dimusnahkan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
“Jadi, masalah limbah medis memang harus mendapatkan perhatian serius. Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang,” tutur Menko PMK itu.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang mendaur ulang limbah medis, maka dari itu manajemen limbah medisnya yang akan diperhatikan.
Ketika pertama kali mendengar masalah penggunaan limbah medis tersebut, Muhadjir mengaku sangat prihatin dan menyesalkan tindakan para oknum itu.
“Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Besok saya akan ke Medan, akan saya cek lapangan langsung bagaimana sih ceritanya kok bisa terjadi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/4).
Kejadian itu, menurutnya, akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengasawasan dan penyelidikan di sejumlah lokasi lain yang berkemungkinan melakukan praktik yang sama. (Situs Kemenko PMK, reza m hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi