Minggu, 19 April 2026, pukul : 02:43 WIB
Surabaya
--°C

Tanggapi Mahfud MD, Aliansi Jurnalis Minta Perkuat Delik Pers

SURABAYAKEMPALAN : Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis meminta agar Polri memperkuat kompetensi penyidiknya dalam menghadapi delik pers.

Permintaan ini menanggapi banjir dukungan dari sejumlah tokoh dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Salah satu dukungan berasal dari Menkopolhukam Mahfud MD. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu memastikan kasus kekerasan akan diselesaikan tuntas dan meminta seluruh pihak tidak mengganggu kerja-kerja jurnalistik.
Koordinator advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir berharap dukungan ini tak hanya sebatas pernyataan.

“Saya kira dukungan itu jangan sampai hanya sebatas statement.Kami minta Mahfud MD tidak cukup hanya mendesak, tetapi juga mendorong para pelaku dan aktor intelektualnya dibawa ke pengadilan,” kata Fatkhul Khoir, Senin (5/4).

Selain itu, pihaknya meminta kompetensi penyidik dalam hal aduan pers harus diperkuat. Lantaran selama pemeriksaan kasus Nurhadi penyidik masih terbata-bata dalam menangani perkara-perkara delik pers.

“Polisi harus punya semacam desk khusus yang menangani perkara-perkara jurnalistik. Pengetahuan delik pers ini harus diperkuat di semua penyidik, agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers ditangani menggunakan pasal UU Pers. Selama ini, banyak yang delik persnya dihilangkan, hanya memakai pasal penganiayaan saja misalnya,” urainya.

Terkait perkembangan penyelidikan saat ini, Fatkhul Khoir menyebut bahwa penyidik berencana mengundang sejumlah redaktur Tempo untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga akan meminta pendapat dari Dewan Pers.

Eben Haezer, koordinator hubungan media Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis berharap agar pendapat yang nantinya diberikan oleh Dewan Pers akan memperkuat penggunaan delik pers dalam kasus ini.
“Dewan Pers, sesuai dengan siaran persnya telah menyatakan berkomitmen terhadap perkara ini. Kami berharap, nanti Dewan Pers akan berbicara bagaimana yang sebenarnya,” ujar Eben.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur

Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers. (Nani Mashita)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.