Minggu, 10 Mei 2026, pukul : 09:06 WIB
Surabaya
--°C

Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Covid-19 Tahap Tiga Mundur

JAKARTA-KEMPALAN: Jadwal vaksinasi Covid-19 tahap tiga mundur dari rencana semula dikarenakan stok vaksin yang kian terbatas. “Tahap ketiga baru akan kita mulai Juni-Juli ya, mengingat juga stok di bulan April terbatas seperti yang disampaikan Pak Menkes,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (1/4).

Semula, pemerintah menetapkan jadwal vaksinasi Covid-19 tahap tiga pada April 2021. Namun, jadwal vaksinasi tahap tiga mundur menjadi Juni 2021.

Nadia mengatakan, perubahan jadwal vaksinasi Covid-19 tahap ketiga ini tidak berpengaruh pada perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebab, kata dia, hal tersebut hanya mengubah peta jalan pelaksanaan vaksinasi. Lebih lanjut, Nadia mengatakan, meski penundaan pengiriman vaksin AstraZeneca berpengaruh pada pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga, PT Bio Farma masih memiliki 23 juta bulk atau bahan baku vaksin asal Sinovac.

“Vaksin sinovac dalam bentuk bulk masih ada 23 juta dosis di Bio Farma,” kata dia. Adapun, saat ini pelaksanaan program vaksinasi nasional telah berjalan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua. Kedua tahap ini berjalan sejak Januari hingga April 2021.

Pada dua tahapan ini, vaksinasi menyasar tenaga kesehatan, pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan aparatur sipil negara (ASN), aparat keamanan (TNI-Polri), pekerja pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (damkar, BPBD, BUMN, BPJS, kepala/perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan. Adapun vaksinasi tahap ketiga rencananya menyasar masyarakat di zona merah penularan Covid-19.

Insentif Tenaga Kesehatan

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengakui bahwa dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. “Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” kata Kirana dalam keterangan resmi, Kamis (1/4/2021).

Lebih lanjut, Kirana menyampaikan, ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut di mana salah satunya adalah insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Menurutnya, upaya ini diambil untuk menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. (km/bs/ist)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.