Senin, 9 Februari 2026, pukul : 18:10 WIB
Surabaya
--°C

Darurat Militer, Myanmar Akan Berlakukan Hukuman Mati

NAYPYIDAW-KEMPALAN: Badan pengatur militer Myanmar, Dewan Administrasi Negara (SAC), mengancam pengunjuk rasa anti-rezim dengan hukuman mati di kota-kota di bawah darurat militer.

Darurat militer diberlakukan di kota-kota Dagon Selatan, Dagon Utara, Dagon Seikkan dan Okkalapa Utara di Yangon dan sebagian Mandalay pada hari Senin (15/3).

Melansir dari Irrawaddy, Pengumuman di stasiun televisi negara MRTV pada Minggu malam mengatakan komandan regional Yangon telah dipercayakan dengan kekuasaan administratif, peradilan dan militer di kota itu.

Mereka yang melakukan salah satu dari 23 “pelanggaran” di kota-kota tersebut akan diadili di pengadilan militer dan menghadapi hukuman mulai dari kematian, hukuman penjara tidak terbatas dengan tenaga kerja dan hukuman maksimum yang mungkin di bawah undang-undang yang ada, sesuai dengan perintah yang ditandatangani oleh sekretaris SAC, Letnan -Jenderal Aung Lin Dwe.

Pelanggaran tersebut termasuk pengkhianatan tingkat tinggi, penghasutan, menghalangi personel militer dan pegawai negeri sipil menjalankan tugasnya, menghasut, menghasut, menyebarkan berita “palsu”, kepemilikan senjata, hubungan dengan asosiasi yang melanggar hukum, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, korupsi, penyalahgunaan narkoba dan vandalisme.

Pelanggaran lainnya menyangkut pelanggaran UU Keimigrasian, UU Media, UU Percetakan dan Penerbitan, UU Administrasi Desa atau Desa, UU Transaksi Elektronik dan UU Kontraterorisme.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati dan hukuman berat hanya dapat mengajukan banding kepada ketua SAC dan komandan regional Yangon, kata pengumuman itu. (abdul manaf farid/irrawaddy)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.