Sabtu, 4 Juli 2026, pukul : 21:09 WIB
Surabaya
--°C

RS Ummi Didakwa Bohong soal Swab Rizieq, MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

JAKARTA-KEMPALAN: Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3). Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.

Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. “Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” tutur Asrorun.

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Sebagaimana diketahui, saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021. Tahap kedua yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan dakwaan, kasus tes swab Rizieq Shihab yang melibatkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat, terkuak akhir November tahun lalu, Rizieq dirawat karena infeksi paru-paru akibat Covid-19.

Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa mengungkapkan Rizieq Shihab ternyata dirawat di Rumah Sakit Ummi lantaran infeksi paru-paru yang disebabkan Covid-19.

Rizieq dinyatakan positif bersama istrinya, Syarifah Fahlun Yahya.

Andi Tatat sebagai Dirut RS Ummi Bogor didakwa menyebar berita bohong soal data swab Habib Rizieq.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Hakim sempat menunda sidang Rizieq hingga 19 Maret. Namun setelah kendala teknis diperbaiki, sidang kembali dilanjutkan.

Namun Rizieq tetap minta ia dihadirkan di ruang sidang dan tidak secara virtual.

Pengacara dan Rizieq akhirnya walk out dan memutuskan tidak mengikuti sidang secara virtual. (km/ist)

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.